Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sekelompok massa melakukan demo di depan Mapolres Dompu , NTB, pada Senin (3/5). Mereka menuntut pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu.
ADVERTISEMENT
Aksi itu dilatarbelakangi oleh perilaku N alias AN, tersangka sekaligus pemeran wanita di dalam video mesum, yang diduga selingkuh dengan suami sah Mega Mustika. Mega juga hadir dalam aksi itu dan menyampaikan orasi.
Pantauan dari lokasi, Mega membawa buah hatinya yang masih balita dalam demonstrasi tersebut. Selain Mega, sejumlah emak-emak juga menyampaikan orasi secara bergantian.
"Saya benar-benar sakit, atas perilaku suami saya dan AN. Kami minta hukum benar-benar menegakan keadilan. Segera tangkap AN karena ini negara hukum dan bukan negara bebas," ujar Mega, Senin (3/5).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Sukriadin meminta agar AN agar segera ditangkap. Selama ini, AN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditahan.
"Kehadiran kami untuk mendesak Polres Dompu segera menuntaskan penanganan kasus video mesum di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu dan menangkap tersangka AN," kata Sukriadin dalam orasinya, Senin (3/5).
ADVERTISEMENT
Ditambah, AN diduga melakukan selingkuh dengan suami orang lain. "AN mestinya sadar dengan kasus yang terjadi di Dompu. Tapi malah, berbuat ulah dengan diduga melakukan perselingkuhan (lagi) dengan suami orang," tambahnya.
Ia menegaskan, jika AN tidak ditangkap, hal ini membuat warga resah. "Kami takutkan akan membuat keresahan dalam kehidupan tatanan sosial. Jika AN tidak ditahan akan merusak generasi bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, mengatakan proses hukum kasus video mesum di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu tetap berjalan.
"Kasus itu tetap kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ivan menerangkan, perkembangan kasus ini sudah dilimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami masih menunggu apakah berkas yang kami limpahkan di P21 atau P19 oleh Kejari Dompu," jelasnya.
Dia mengatakan, alasan dua pelaku video mesum termasuk AN itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
"Dua pelaku video mesum itu dijerat undang undang karantina. Itulah alasan kenapa mereka tidak ditahan," terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar massa aksi bersabar, karena pihaknya masih bekerja untuk menuntaskan proses kasus tersebut.
"Kami tentu bekerja secara profesional. Intinya, kasus ini tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.