Wanita di Yogya jadi Korban Pemerkosaan, Disekap 3 Jam dan Diancam Pisau

4 Juli 2022 17:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PQA (23) alias Pandu tersangka yang memperkosa dan menyekap rekannya di sebuah kostel di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PQA (23) alias Pandu tersangka yang memperkosa dan menyekap rekannya di sebuah kostel di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berusia 26 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh rekannya sendiri di sebuah hostel di Pandeyan, Kecamatan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Korban pun sempat disekap dan diancam pelaku dengan pisau.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan awalnya pelaku yang berinisial PQA (23) alias Pandu mengajak korban jalan-jalan pada Sabtu 25 Juni lalu dengan janji akan dipertemukan dengan paman dari korban.
"Modus operandi pelaku dari sore hari mengajak korban jalan-jalan kemudian dengan janji akan dipertemukan dengan omnya. Namun setelah sampai hostel pelaku menyeret korban dimasukkan ke kamar mandi, di dalam kamarnya ada kamar mandi," kata Setyo di Polsek Umbulharjo, Senin (4/7/2022).
Setelah diajak masuk di dalam kamar, korban disekap selama 3 jam lamanya. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri tetapi korban tidak mau.
PQA (23) alias Pandu tersangka yang memperkosa dan menyekap rekannya di sebuah kostel di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Sehingga terjadi pemerkosaan," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menjelaskan lebih lanjut soal peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
Korban diseret pelaku pada pukul 16.00 WIB dari kamar mandi. Di sana korban yang tidak mau diajak berhubungan istri sempat dipukul hingga didorong ke dinding.
"Di situ korban meronta-meronta sempat diikat kakinya pakai ikat pinggang kemudian tangannya diikat pakai rantai dompet saat itu korban meronta-ronta, masih bisa melepaskan kemudian saat itu juga ada kesempatan korban menghubungi temannya meminta bantuan," katanya.
Korban memang sempat melawan akan tetapi korban kehabisan tenaga dan pelaku bisa melakukan aksi bejatnya.
Konferensi pers pengakapan PQA (23) alias Pandu tersangka yang memperkosa dan menyekap rekannya di sebuah kostel di Yogyakarta, Senin (4/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Setelah sekian waktu di dalam kamar karena kehabisan tenaga pelaku bisa melakukan niatnya untuk melakukan pemerkosaan tersebut," katanya.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB teman korban datang. Teman korban dan penjaga hostel lantas mendobrak kamar dan mendapati pelaku bersama korban dalam keadaan telanjang dengan kamar acak-acakan.
ADVERTISEMENT
"Pisau digunakan untuk mengancam sehingga korban tidak bisa bergerak dan saat itu mengikat kaki dan tangan. Kalau nggak mau diajak hubungan, diancam dibunuh," jelasnya.
Pelaku nekat berbuat bejat karena suka dengan korban. Akan tetapi, cintanya bertepuk sebelah tangan. Pelaku ingin dengan kejadian ini, korban mau dinikahi.
"Sudah saling kenal lama, satu karang taruna di desa tersebut (di Bantul). Hanya Satu desa, bukan pacar," jelasnya.
Pisau yang digunakan pelaku memang sudah disiapkan. Pelaku memang selama ini tinggal di hostel tersebut.
"Pisau untuk melancarkan aksinya supaya bisa menikahi korban bisa tercapai," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat pasal 285 KUHP ancaman hukumannya pun mencapai 12 tahun penjara.