Wanita Djibouti Mengemis di Arab Saudi, Raup Rp 500 Juta

7 April 2022 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemis asal Djibouti mengumpulkan uang lebih Rp 500 juta dari hasil mengemis di Riyadh, Arab Saudi. Foto: Twitter/@AjelnewsS24
zoom-in-whitePerbesar
Pengemis asal Djibouti mengumpulkan uang lebih Rp 500 juta dari hasil mengemis di Riyadh, Arab Saudi. Foto: Twitter/@AjelnewsS24
ADVERTISEMENT
Aparat Arab Saudi menangkap lebih dari 3 ribu pengemis dalam waktu satu minggu operasi pada akhir Maret 2022. Salah satu yang ditangkap adalah seorang wanita asal Djibouti dengan barang bukti uang sebanyak 132 ribu riyal atau setara Rp 505,4 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang dilansir Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi dan diunggah di media AjelNews, terlihat wanita itu mengenakan pakaian abaya warna hitam sedang duduk. Dia juga memakai alat penopang di tangannya.
Pengemis asal Djibouti mengumpulkan uang lebih Rp 500 juta dari hasil mengemis di Riyadh, Arab Saudi. Foto: Twitter/@AjelnewsS24
Di depannya, terdapat hamparan uang kertas riyal berbagai pecahan. Semuanya digulung dalam ikatan-ikatan. Djibouti, negara asal wanita itu, merupakan negara di Afrika bagian timur.
Aparat menyebut wanita asing itu melanggar peraturan dengan mengumpulkan 132 ribu riyal dari mengemis. Dia mengemis di Kota Riyadh, ibu kota negara.

Wanita Asia Mengemis Dapat Rp 400 Juta

Barang bukti uang dan perhiasan hasil mengemis di Makkah. Foto: Twitter/@AlwatanNews24
Beberapa hari sebelumnya, aparat juga menciduk seorang wanita pengemis asal Asia, tidak disebutkan pasti negaranya.
Wanita itu mengumpulkan uang lebih Rp 400 juta dari mengemis di Kota Makkah. Itu belum uang asing yang didapatnya, termasuk uang kertas rupiah dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dia juga memiliki perhiasan emas yang tidak sedikit.

Arab Saudi Terapkan UU Larangan Mengemis

Mengutip Saudi Gazette, Rabu (5/3), Arab Saudi sejak dua bulan lalu menerapkan UU yang melarang praktik mengemis. UU itu melarang segala bentuk meminta-minta uang di alam nyata dan alam maya.
Pengemis yang tertangkap pertama kali akan mendapat peringatan, didata, dan mendapat pembinaan dari otoritas yang berwenang agar tidak kembali mengemis.
Ilustrasi mengemis. Foto: Shutter Stock
Sedangkan yang tertangkap kedua kali akan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka yang merupakan warga negara asing, maka akan dideportasi.
Hukuman akan berlipat ganda bagi mereka yang merupakan bagian dari kelompok pengemis terorganisir. Siapa pun yang terlibat dalam praktik mengemis, mengelola pengemis, menghasut orang lain, dan membantu pengemis sebagai bagian dari kelompok terorganisir, akan diberikan hukuman penjara maksimum satu tahun atau denda tidak melebihi 100.000 riyal (Rp 383 juta), atau keduanya.
ADVERTISEMENT