Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut V (19), wanita pemeran video seks di Garut , hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejari Garut dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
Selain V, jaksa juga menuntut dua pemeran pria di video seks di Garut yang dikenal dengan tagar #VinaGarut itu di media sosial. Dua pemeran video itu berinisial W dan D. Kedua pemeran pria itu masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan bui.
Usai persidangan, Kasipidum Kejari Garut Dapot Dariarna mengatakan tuntutan kepada V lebih berat ketimbang tuntutan yang diberikan kepada W dan D. Musababnya, V tidak kooperatif dalam persidangan.
"Kami menilai V ini tidak kooperatif selama persidangan. Tuntutan dari kami yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Dapot.
Dapot menyebut selama persidangan, V selalu mengelak perbuatannya. Padahal, V dari fakta persidangan yang dimiliki dianggap jaksa terbukti melakukan persetubuhan dengan banyak pria yang kemudian videonya itu disebarkan.
ADVERTISEMENT
V awalnya bersetubuh dengan suaminya yang berinisial A alias Rayya (31). A dalam kasus ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proses penyelidikan, A meninggal karena sakit yang dideritanya sejak lama.
Walhasil, dalam kasus ini hanya ada dua tiga terdakwa, yaitu V, W, dan D. Jaksa menuntut ketiga orang itu dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
V sebelumnya mengaku telah melayani sejumlah lelaki hidung belang yang dicarikan oleh Rayya itu sejak 2017-2018. V dibayar Rp 500 ribu oleh A.