Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus viralnya video seks yang diperankan oleh seorang perempuan dan empat pria di Garut. Sidang ini digelar secara tertutup.
ADVERTISEMENT
"Ya sidangnya tertutup, yang menyangkut kasus asusila memang tertutup," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma, Kamis (28/11).
Dalam perjalanan menuju PN Garut, terdakwa V dibawa menggunakan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Garut. V mengenakan pakaian kemeja putih dengan rompi, celana hitam, dan memakai kerudung.
Selain itu, sebelum masuk ruang sidang V terus memegang Al Quran berukuran kecil. Sesekali tertunduk untuk membaca kitab tersebut.
Sidang ini hanya dihadiri oleh terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut. Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sidang baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai terdakwa perempuan berinisial V, menunggu di ruang tunggu anak. Sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.
ADVERTISEMENT
Dapot menjelaskan sesuai peraturan, sidang yang berkaitan dengan kasus video asusila memang dilaksanakan secara tertutup. Sidang tidak bisa disaksikan secara umum kecuali hakim, kuasa hukum, jaksa, dan terdakwa.
Kasus viral video seks atau pornografi yang tersebar di media sosial diungkap Polres Garut, Jawa Barat. Polisi menangkap kedua pemeran video asusila itu, yakni A (31) sebagai pemeran pria dan V (19) sebagai pemeran wanita.
Polisi kemudian menetapkan A dan V sebagai tersangka kasus video seks Garut. Namun, polisi hanya menahan V karena A sedang sakit parah. Diketahui A dan V pernah berumah tangga namun keduanya bercerai pada 2018.
Namun selama proses penyidikan berjalan, A meninggal dunia karena sakit parah yang sudah lama dideritanya.
ADVERTISEMENT