Wanita Tewas di Apartemen Jaksel Bayar Rp 2,5 Juta untuk 15 Suntikkan Filler

22 Juni 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penemuan mayat wanita di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penemuan mayat wanita di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua transpuan yakni Lisa (29) dan Bela terkait tewasnya seorang wanita inisial I (31) di Apartemen Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka terbukti melakukan malpraktik suntik filler hingga menyebabkan korban tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, jasa suntik filler yang dikerjakan Lisa bertarif Rp 2,5 juta.
"Adapun dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya Rp 2,5 juta," kata Budhi dalam jumpa pers, Rabu (22/6).
Jumpa pers kasus penemuan mayat wanita di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Budhi menjelaskan, pertemuan Lisa dengan korban diperantarai oleh Bela. Dia yang merekomendasikan korban untuk disuntik filler oleh Lisa.
Rekomendasi diberikan karena Bela, merupakan salah satu pelanggan suntik filler Lisa.
"Korban ini dekat dengan tersangka Bela, sering bercerita dan bahkan pengakuan tersangka Bela, korban ingin memiliki tubuh seperti saudara Bela sehingga direkomendasikan untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa," terang Budhi.
Atas perbuatannya tersebut, Lisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sementara Bela dikenakan dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budhi.