Wanita yang Ajak Tak Pasang Foto Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara

11 Juli 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunggah status ‘tak usah pajang foto Jokowi’ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ajo Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunggah status ‘tak usah pajang foto Jokowi’ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ajo Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Asteria Fitriani harus berurusan dengan polisi lantaran mengunggah status di media sosial terkait ajakan tak memajang foto Jokowi di sekolah-sekolah. Status itu dianggap bentuk ujaran kebencian dan menghasut masyarakat.
ADVERTISEMENT
Asteria dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh TCS, salah satu warga Koja, pada Senin (1/7). TCS melaporkan Asteria dengan bukti jepretan layar status akun Facebook asteria.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, Ia pun kemudian ditangkap pada Selasa (9/7).
“Tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana. Ditangkap hari Selasa, tanggal 9 Juli 2019 di tempat lesnya, bimbingan belajar daerah Koja,” ujar Budhi dalam konferensi pers, Kamis (11/7).
Konferensi Pers mengenai pengunggahan status ‘tak usah pajang foto Jokowi’ yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ajo Darisman/kumparan
Budhi mengatakan Asteria dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 160 dan 207 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP,” jelasnya.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Menurut Budhi, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana. Hasilnya, unggahan status tersebut dianggap masuk kategori berita bohong, hingga ujaran kebencian.
“Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Ini sudah 1x24 jam, sudah masuk penahanan,” bebernya.