Wanita yang Dibunuh 3 Pekerja Ladang di Dalam Gubuk di Sumut Sempat Diperkosa

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tiga pembunuh wanita yang ditemukan tewas di gubuk yang berada di perladangan sayur.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tiga pembunuh wanita yang ditemukan tewas di gubuk yang berada di perladangan sayur. Foto: Dok. Istimewa

Seorang wanita bernama Kurnia Maya Sari ditemukan tewas di dalam sebuah gubuk di Perladangan Sayur di Desa Sait Nihuta Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (28/9). Dia dibunuh oleh tiga rekan kerjanya di ladang itu.

Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako, mengatakan identitas pelaku yang membunuh wanita berusia 33 tahun itu yakni B (27), D (18), dan seorang perempuan berinisial Y (31).

Maya dan tiga pelaku merupakan pekerja di ladang sayuran milik seorang pengusaha berinisial BS. Selama bekerja, mereka tinggal di dalam gubuk.

Ilustrasi mayat anak-anaka Foto: Shutterstock

Syawal menuturkan, pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 08.00 WIB Maya mengaku sudah tidak tahan kerja. Ia ingin pulang ke tempat asalnya di Kota Medan. Namun hal itu tidak mendapat izin dari para pelaku hingga terjadi cekcok.

“B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk,” kata Syawal, Kamis (1/10).

Setalah menyekap korban, pada Minggu (27/9) ketiga pelaku membunuh korban. Mereka menghabisinya sekitar pukul 19.00 WIB.

“B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu menghantam kepala korban ke lantai sebanyak dua kali,” ucap Syawal.

kumparan post embed

Korban Sempat Diperkosa

Syawal mengatakan, korban juga sempat diperkosa. Hal itu terungkap dari peran tersangka YP yang mengikat tangan korban di posisi di belakang.

“(Sedangkan) DS memperkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali,” kata Syawal.

Kini tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 Sub 338 lebih Sub 351 ayat (3) dan 285 dari KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutup Syawal.