Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Wanita yang Tabrak Ruang SPKT Polres Siantar Jadi Tersangka dan Ditahan
24 Maret 2022 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Fitri dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 subsider 212 dan Pasal 406 KUHP.
“Terkait kasus Siantar itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan,” kata Tatan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (24/3).
Tatan menyebut, penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara, dan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang ada. Namun, Tatan belum mengungkap motif pelaku menabrakkan diri ke kantor polisi. Kondisi psikologinya masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini kita sedang bersurat dengan Rumah Sakit Bhayangkara, terkait dengan pemeriksaan psikologi. Terkait hasil pemeriksaan psikologi nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Tatan juga menegaskan sejauh ini tersangka tidak masuk dalam kelompok teror mana pun. “Kita tetap melakukan penyelidikan, terkait (apakah) si pelaku masuk ke dalam kelompok tertentu ? nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diduga aksi yang dilakukan Fitri karena depresi tidak direstui oleh orang tuanya untuk menikah.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (21/3) pukul 07.25 WIB. Saat itu polisi sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar Mapolres Pematangsiantar.
“Tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernama Fitri Arni dan mau menabrak anggota yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas,” ujar Panca dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3)
Melihat kejadian ini, personel polisi berhasil menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan.
“Ketika pelaku dikejar langsung lari (melaju) menuju Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT,” ujar Panca.