Wanita yang Tagih Utang Wakil Ketua PDIP Medan di Instastory Divonis Bebas

6 Oktober 2020 20:29 WIB
Febi pingsan usai divonis bebas oleh hakim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Febi pingsan usai divonis bebas oleh hakim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Febi Nur Amelia (29), wanita di Kota Medan yang didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
Dia tidak terbukti mencemarkan nama baik Wakil Ketua PDIP Medan, Fitri Manurung, saat menagih utang melalui instastory di akun Instagramnya. Febi menyebut Fitri dengan sebutan Bu Kombes.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni dalam amar putusan mengatakan dakwaan terhadap Febi tidak terbukti.
Febi didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Satu, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ujar Sri Wahyuni.
“Dua, membebaskan terdakwa karena itu, dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” tambah Sri Wahyuni.
Feby Nur Amelia saat mendengarkan vonis hakim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Karena itu, majelis hakim berpandangan, Febi membela haknya agar uang yang dipinjam dikembalilan.
Putusan hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang meminta Febi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Usai persidangan, Febi pingsan. Dia kemudian dibaringkan di kursi. Dia pun sempat menangis terharu mendengar keputusan hakim.
Kasus Instastory Versi Jaksa
Sebelumnya, JPU mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaan Febi di PN Medan, Selasa (7/1/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Febi dengan akun Instagram @feby25052 mengunggah postingan yang berisi kalimat penagihan utang.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
ADVERTISEMENT
@fitri_bakhtiar yang dimaksud adalah Fitriani Manurung. Saat itu, adik Fitriani yang melihat postingan Febi melapor ke kakaknya. Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Fitriani lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.
Di dalam dakwaan, jaksa menyebutkan permasalahan utang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut jaksa, Fitriani saat itu meminjam uang Febi senilai Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.
"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta," ujar jaksa. Dalam dakwaan itu.
Selanjutnya pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang itu, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
ADVERTISEMENT
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: