Wanita yang Tewas di Jakpus Sempat Dianiaya Sebelum Diperkosa dan Dibunuh
·waktu baca 2 menit

Polisi mengungkap kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang mengakibatkan tewasnya wanita berinisial AW (19) di kamar kosnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 4 Maret lalu.
Pelakunya adalah MA (23), pria yang sudah 2 tahun kenal dan dekat dengan gadis tersebut.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, MA nekat menghabisi nyawa AW karena sakit hati cintanya ditolak. Kepada polisi ia mengaku sempat mencekik AW selama 5 menit dan memperkosanya.
“Pemerkosaan dalam keadaan pingsan. Dalam keterangan tersangka pemerkosaan pada saat penyekikan 5 menit lalu dilakukan pemerkosaan,” kata Maulana di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Cekikan yang dilakukan MA berakibat fatal. AW tewas akibat kehabisan napas. Maulana menjelaskan tindak pidana ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh AW.
“Jadi spontan ya, karena sakit hati dan cemburu,” lanjutnya.
Sejak pertama polisi menemukan jasad korban memang ditemukan tanda-tanda pemerkosaan. Dari tubuh korban ditemukan luka bekas cekikan pada lehernya serta bekas sperma.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan perkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban perkosaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun," ujar Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan.
