com-Finmas, ilustrasi utang

Wanprestasi Utang tapi Tak Punya Aset untuk Ganti Rugi, Harus Bagaimana?

12 November 2021 11:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masalah wanprestasi utang piutang terkadang berujung pada gugatan di pengadilan. Bila terbukti wanprestasi, maka biasanya putusan hakim ialah menjatuhkan sanksi ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila pihak yang diharuskan membayar ganti rugi tidak mempunyai aset apa pun? Langkah apa yang bisa ditempuh selanjutnya?
com-Finmas, ilustrasi utang Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Jawaban Advokat:
Berdasarkan pertanyaan tersebut, kami asumsikan bahwa pihak yang telah dinyatakan wanprestasi tersebut telah mendapatkan putusan inkrah atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka dengan demikian, demi hukum, seseorang/pihak Tergugat tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi dari putusan yaitu membayarkan ganti rugi tersebut.
Setelah Tergugat dinyatakan bersalah dalam suatu putusan dan diminta untuk membayar ganti rugi tetapi Tergugat tersebut tidak mau atau tidak dapat melaksanakan putusan tersebut, maka terdapat beberapa langkah tepat yang bisa dilakukan oleh Penggugat.
ADVERTISEMENT
Pertama, adalah melakukan permohonan aanmaning/peringatan eksekusi dan permohonan eksekusi hasil putusan atas diri Tergugat. Caranya ialah dengan memasukkan permohonan tersebut ke pengadilan tempat putusan tersebut dijatuhkan. Selanjutnya pengadilan yang akan memanggil Tergugat untuk melaksanakan isi putusan tersebut.
Apabila di dalam gugatan yang Saudara buat sebelumnya terdapat petitum yang memohonkan sita eksekusi atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat, maka setelah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Saudara dapat mengajukan permohonan sita eksekusi atas barang-barang tersebut dengan cara yang sama. Yaitu memasukkan permohonan aanmaning dan sita eksekusi ke pengadilan tempat putusan tersebut dijatuhkan.
Kedua, apabila setelah diselidiki dan diketahui bahwa Tergugat benar-benar tidak memiliki aset apa pun untuk membayar ganti rugi tersebut, maka hal yang dapat dilakukan adalah Saudara dapat membuat perjanjian komitmen bayar di notaris. Sehingga perjanjian ini dapat mengikat Tergugat untuk tetap membayar ganti rugi kepada Saudara. Kemudian dalam perjanjian tersebut juga dapat Saudara tambahkan klausa sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk Akta Notaris berlaku sebagai Akta Otentik yang diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:
"Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya."
Berdasarkan pasal tersebut, akta otentik notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Sehingga mempunyai arti tidak dapat disangkal mengenai keberadaannya dan tidak dapat disangkal mengenai isinya.
ADVERTISEMENT
Apabila dalam perjalanannya Tergugat tetap melakukan wanprestasi atas surat komitmen bayar tersebut, Saudara dapat melakukan gugatan kepada Tergugat beserta penjamin yang tertera dalam Perjanjian Komitmen Bayar tersebut.
Ketiga, langkah lain yang dapat dilakukan oleh Saudara adalah dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian akan diikuti dengan permohonan kepailitan atas diri Tergugat. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai berikut:
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya."
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
Sehingga berdasarkan penjelasan pasal tersebut, Tergugat yang dalam hal ini juga disebut sebagai Debitur telah masuk ke dalam kategori memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah Debitur tersebut harus setidaknya mempunyai paling sedikit 2 (dua) Kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu. Sehingga apabila Debitur telah masuk ke dalam persyaratan yang ada dalam penjelasan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Saudara dapat langsung melakukan permohonan PKPU dan kepailitan.
ADVERTISEMENT
Pada gugatan wanprestasi ganti rugi, langkah tersebut dapat ditempuh oleh penggugat dengan catatan telah menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten