Wantimpres Bakal Berubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dipilih Presiden

9 Juli 2024 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Rapat Baleg DPR RI Setujui RUU Watimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR.  Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI Setujui RUU Watimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Baleg DPR RI akan revisi UU Wantimpres yang salah satu isinya mengubah nama jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Nantinya, Ketua DPA dipilih oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
"Ada [ketua], ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman mengatakan, nantinya jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak akan dibatasi seperti Dewan Pertimbangan Presiden yang ada saat ini. Ia menyebut menyesuaikan kebutuhan presiden.
"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya berapapun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh presiden," ucapnya.
Wantimpres 2019-2024 Foto: Dok Wantimpres
Lebih jauh, Supratman menjelaskan alasan jumlah DPA tidak dibatasi. Hal itu karena mereka tidak ingin membatasi ruang gerak presiden.
ADVERTISEMENT
"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang orang yang puny kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini, dengan berbagai macam latar belakang entah itu politik, sosial kemasyarakatan, akademisi dan lain lain semuanya," tandas Supratman.
RUU Wantimpres ini baru disetujui di tingkat Baleg DPR. Nantinya, Baleg akan membawa ini ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.
Setelah itu, RUU akan diserahkan ke pemerintah. Bila setuju, Presiden Jokowi akan mengirimkan Surpres lalu mengutus kementerian/lembaga terkait untuk membahas bersama DPR.
Bila tidak, pembahasan berhenti dan RUU Wantimpres tidak dilanjutkan.