Wantimpres Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Bisa Diisi Mantan Presiden?
·waktu baca 2 menit

Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Salah satu yang akan berubah, yakni namanya, dari Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lalu, apakah nantinya Dewan Pertimbangan Agung dapat diisi oleh para mantan presiden?
"Saya enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu itu tanyakan kepada presiden. Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami enggak tahu," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman mengatakan, ketua dan anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden.
"Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden," ucapnya.
Lebih jauh, Supratman menjelaskan alasan jumlah DPA tidak dibatasi. Hal itu karena tidak ingin membatasi ruang gerak presiden.
"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini, dengan berbagai macam latar belakang entah itu politik, sosial kemasyarakatan, akademisi dan lain lain semuanya," tandas dia.
Tak lama setelah Prabowo Subianto ditetapkan sebagai presiden terpilih muncul wacana untuk membuat satu forum khusus untuk para presiden yang masih hidup. Forum ini sempat disebut bernama President Club atau Klub Presiden.
Nantinya, lewat forum ini, Prabowo akan bertukar pikiran dengan semua Presiden RI yang masih ada. Mereka, yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Jokowi saat sudah tak menjabat pada 20 Oktober 2024.
