Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wapres Sentil Menag soal Hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Dirikan Rumah Ibadah
7 Agustus 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengubah aturan soal pendirian tempat ibadah. Kelak, izin pendirian tempat ibadah hanya memerlukan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dan tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
ADVERTISEMENT
Wapres RI Ma'ruf Amin tak setuju jika pendirian tempat ibadah tak lagi perlu rekomendasi FKUB.
"Sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja," kata Ma'ruf Amin di Kabupaten Bantul, Rabu (7/8).
Dia menjelaskan aturan pendirian rumah ibadah adalah kesepakatan dari majelis-majelis agama.
"Kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya apal wong ikut melahirkan itu," bebernya.
Lanjutnya, ada asbabun nuzul [penyebab] mengapa peraturan ini ada.
"Jangan kemudian kesepakatan dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu. Ada sebab-sebabnya dan untuk apa aturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, rencana tak dilibatkannya FKUB dalam rekomendasi pendirian rumah ibadah diutarakan Menag.
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kegiatan Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), Sabtu (3/4) dan dikutip Senin (5/8).
Yaqut menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dan Mendagri Tito Karnavian, mengenai aturan baru itu. Nantinya, kata dia, aturan baru itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," ucap dia.