Warga AS Penghina Jokowi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

28 Mei 2019 15:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerry D Gray (tengah) saat diamankan dari kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerry D Gray (tengah) saat diamankan dari kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Amerika Serikat (AS) bernama Jerry D Gray diamankan polisi dari rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat. Jerry ditangkap karena diduga menghina Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, Jerry terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga masih memburu perekam video yang meminta Jerry bicara.
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 uu 1916. Tentang perubahan UU 18 tahun 2008 dan juga dikenakan pasal 207 KUHP. Yang bersangkutan ancaman 10 tahun penjara,” kata Argo di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta Barat, Selasa (28/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Atas perbuatannya, Jerry terpaksa mendekam di Mapolres Jakarta Barat. Jerry sudah resmi menjadi warga Indonesia sejak 1985.
“Besar di Amerika dan yang bersangkutan bekerja di Arab Saudi, masuk ke Indonesia 1985,” tandasnya.
Dalam video dengan bahasa Indonesia itu, dia mengaitkan pemerintahan yang diinfiltrasi komunis. Jerry juga meminta agar Jokowi mundur dan Prabowo yang menjadi presiden.
ADVERTISEMENT
Jerry dikenal sebagai mualaf yang kerap memberikan ceramah. Dia pernah menjadi tentara AS dan bertugas di Saudi, dan membuatnya tertarik masuk Islam. Jerry kini tengah dalam proses naturalisasi menjadi WNI.
Jerry kini tinggal di Jakarta dengan seorang istri WNI dan memiliki seorang anak.