Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Warga Banda Aceh Gerebek Dua Pria Diduga Pasangan Gay
13 Maret 2018 16:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pramong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan dua pria diduga pasangan gay berinisial N dan M. Keduanya digerebek oleh warga sedang berduaan di dalam kamar sebuah salon di Desa Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
Masyarakat Desa Emperom yang telah menaruh curiga sejak lama tentang keberadaan salon di desa mereka tersebut akhirnya melakukan pemeriksaan. Benar saja, ketika diperiksa warga menemukan dua orang pria sedang berduaan di dalam kamar.
“Kejadiannya menjelang Magrib pada Senin (12/3), kemudian dibawa ke polsek setempat, dan sekitar pukul 21.00 WIB kita mengamankan mereka dan membawa keduanya ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam, Evendi A Latif, saat ditemui kumparan (kumparan.com) Selasa (13/3) di ruang kerjanya.
Evendi menjelaskan, setelah diamankan kedua pria tersebut diduga telah melakukan perbuatan Liwath (hubungan sesama jenis). Mereka mengaku telah melakukan perbuatan yang melanggar syariat.
“Keterangan awal dari keduanya mereka mengaku berduaan di dalam kamar dan sudah membayar Rp 100 ribu dari yang laki-laki berinisial M ke si waria N atau pekerja salon tersebut. Waria itu memang tinggal di salon dan yang laki-laki datang ke tempat usahanya,” sebut Evendi.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Evendi mengatakan untuk kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti serta saksi mata. Untuk saat ini baru satu saksi yang diperiksa dan nanti akan dipanggil satu saksi lagi yang menangkap keduanya untuk dimintai keterangan.
“Kalau memenuhi unsur pelanggaran maka akan kita proses sesuai dengan qanun (aturan) yang berlaku kemudian kita konsultasi dengan jaksa untuk tindakan lebih lanjut. Secara qanun jika memang terbukti apabila bersalah maka akan dijerat Hukum Jinayah Pasal 26 ayat 1 Tentang Perbuatan Khalwat dijerat 100 kali cambuk,” pungkas Evendi.
Saat ini kedua pria diduga pasangan gay itu telah diamankan di kantor Satpol PP-WH kota Banda Aceh.