Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Warga Bantaran Sungai Karawang Setuju Lahannya Dibebaskan: Capek Banjir
13 Maret 2025 15:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Warga RT 02 RW 04, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, mendukung langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi jika lahan milik mereka dibebaskan dan diambil alih negara.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga, Arsala (77), mengaku sudah jengah rumahnya terendam banjir ketika Sungai Citarum meluap.
"Setuju wae, kalau bisa mah mending pindah karena di sini rawan banjir, capek beberes," ucap dia saat ditemui kumparan, Kamis (13/3).
Jarak rumah Arsala dari Sungai Citarum hanya sekitar 5-10 meter. Jika air meluap, bisa dipastikan rumahnya menjadi yang pertama terdampak banjir di kawasan itu.
Maka itu, meski sudah 10 tahun telah menempati kawasan itu, ia sepakat jika rumahnya bisa diganti rugi pemerintah mau pindah ke tempat yang lebih aman.
"Tiap hujan awet, pasti was-was cepat naik airnya. Capek banjir kadang naik dikit terus surut sering lantai dibersihin, eh gak lama kotor lagi air naik," keluh dia.
ADVERTISEMENT
Ada 10 KK bersertifikat di bantaran sungai
Ketua RT setempat, Heri, mengungkap dari total 40 KK, ada 10 KK di wilayahnya yang mengantongi sertifikat di bantaran Sungai Citarum.
Pemukiman tersebut, kata dia, mulai berdiri permanen sejak tahun 2010 dengan alas hak yang sah alias bersertifikat.
"Dari 2010 udah ada, cuma belum permanen. Nah semenjak (Citarum) dinormalisasi, itu kan tanah urugannya makin naik, tanahnya dimanfaatkan jadi lahan bangunan," papar Heri.
Heri menambahkan, kebiasaan buang sampah ke sungai masih melekat di wilayahnya. Kebiasaan itu menurutnya sulit dihilangkan meski ia sudah berulang kali menegur warga.
"Sering (buang sampah), tinggal plung-plung aja walaupun udah kita siapin tempat pembuangannya," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sepakat kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
ADVERTISEMENT
Dedi mengatakan Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, sertifikat kawasan sempadan sungai tidak lagi dimiliki oleh perorangan atau perusahaan.
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," ucap Dedi.
Di kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai," tutur Nusron.
ADVERTISEMENT