Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Ponisin (40 tahun) seorang pria warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, tewas usai kepalanya tertembak peluru nyasar . Peluru itu bersumber dari senapan angin dengan kaliber 4,5 mm.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban sedang bermain sepak bola di lapangan RTH Srawunggaling, Jumat (28/2).
“Waktu kejadian korban sedang bermain sepak bola bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban jatuh sambil memegang matanya,” kata Andrew saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).
Ponisin kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, Minggu (2/3).
Andrew menjelaskan, peluru nyasar itu berasal dari senapan angin milik MH (44 tahun) warga setempat. Hal itu diperkuat dari keterangan saksi yang mengaku sempat mendengar suara tembakan sebelum korban terjatuh.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap serta menetapkan MH sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Andrew mengungkapkan, dari keterangan MH, saat kejadian ia sedang berburu tupai menggunakan senapan angin.
Namun ia tidak menyadari bahwa senjatanya mengarah ke lapangan tempat korban berada karena terhalang pohon dan tanaman.
“Saat pelaku menembak, peluru melesat dan mengenai mata korban. Peluru bersarang di dalam kepala dan masih tertinggal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” terangnya.
Selain itu, MH juga tidak memiliki izin resmi kepemilikan senapan angin itu. Meski, kata Andrew, senjata tersebut menggunakan peluru kaliber 4,5 mm, penggunaannya tetap memerlukan izin khusus.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.