Warga Bekasi Kena Gusur meski Punya SHM: Kami Tak Dilibatkan di Sidang Sengketa

2 Februari 2025 19:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40), yang rumahnya terkena dampak penggusuran meski punya SHM, saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40), yang rumahnya terkena dampak penggusuran meski punya SHM, saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Abdul Bari (40) merupakan salah satu warga perumahan cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, yang ikut digusur meski memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dia mengaku tak pernah dilibatkan dalam persidangan sengketa lahan seluas 3,6 hektare.
ADVERTISEMENT
Persidangan sengketa lahan itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan itu memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap lahan tersebut.
Bari mengakui tak pernah dipanggil dan diminta untuk memberikan keterangan selama proses persidangan itu.
Padahal, kata dia, SHM yang dimilikinya merupakan salah satu sertifikat produk turunan dari sertifikat induk bernomor 325 yang dipermasalahkan. SHM dia seluas 3.100 meter persegi.
"Dalam selama proses perkara itu, kami semua, saya dan warga yang lain semua yang ada di sertifikat 325 turunannya, baik itu sumber dari [sertifikat nomor] 705 atau sumber dari 707 atau sumber dari 706 yang tadi pecahannya, tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan. Kami tidak pernah terlibat," ujar Bari saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2).
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dengan kondisi itu, Bari menekankan bahwa sertifikat yang dipegangnya mempunyai hubungan hukum dengan sertifikat induk nomor 325.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan kami, saya dan warga yang lain semua memiliki hubungan hukum dengan [sertifikat nomor] 325. Kan kami pemilik sertifikat," kata dia.
"Sertifikat kami bersumber dari 325. Kami, kan, turunan, artinya kami memiliki hubungan hukum. Ada korelasi hubungan hukum. Kan gitu," jelasnya.
Bari juga menyebut bahwa tanah yang dibelinya telah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Namun, ketika sudah menempati lokasi cluster itu selama kurang lebih 4 tahun, ia bersama penghuni lainnya justru dikejutkan perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.
Surat pemberitahuan eksekusi itu diterimanya pada 18 Desember 2024 lalu. Dalam surat itu, kata dia, eksekusi bakal dilakukan pada 30 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Gemparlah kita semua. Kenapa gempar? Ya karena kita tidak pernah terlibat dalam persidangan. Kita tidak pernah diundang oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan sama sekali, tidak pernah," ucapnya.
"Tapi, tiba-tiba menerima pemberitahuan akan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan nomor 128 PN Negeri Bekasi," imbuh dia.
Ia juga mengaku tak mengetahui duduk perkara hingga akhirnya rumah yang ditempatinya merupakan tanah sengketa sejak 1996 silam.
"Ya [tahunya tanah sengketa] pas dapat surat dari PN. Ya kalau kita tahu dari awal kita enggak bakal beli tanah," ungkapnya.
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Penjelasan PN Cikarang

PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan. Eksekusi tersebut delegasi dari PN Bekasi.
Lahan yang dikosongkan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (30/1) lalu.
PN Cikarang Kelas II menilai, eksekusi pengosongan lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Humas PN Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution, dikutip Minggu (2/2).