Warga Bekasi yang Gagal Vaksin karena NIK Dipakai WNA Akhirnya Bisa Divaksinasi

3 Agustus 2021 20:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wasit Ridwan, warga yang tinggal di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sempat gagal vaksin karena persoalan administrasi.
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wasit sudah terdaftar sebagai peserta vaksinasi di KKP Kelas 1 Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.
Anehnya, peserta vaksinasi yang menggunakan NIK Wasit di Tanjung Priok itu atas nama Lee In Wong. Belum diketahui warga negara mana Lee In Wong ini.
Sementara itu, Wasit merasa tidak pernah pergi ke Jakarta untuk vaksinasi. Dia hendak vaksinasi di puskesmas dekat rumahnya pada Kamis (29/7).
Karena NIK nya sudah teregistrasi atas nama orang lain, Wasit gagal vaksin. Padahal, dia sangat ingin divaksin pada saat itu.
Wasit awalnya bingung dan diam terkait hal ini. Dia baru memberanikan diri mengungkap setelah berbagai desakan dari keluarga dekatnya untuk mempertanyakan kenapa NIK nya bisa digunakan oleh warga asing di luar Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, sudah melaporkannya ke Kemendagri. Hudaya juga mengatakan Wasit sudah mendapat layanan vaksinasi.
"Sudah kami vaksin tadi," kata Hudaya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/8). Wasit divaksin hari ini Selasa (3/8) di puskesmas deket rumahnya.
Hudaya mengatakan tak bisa berbuat banyak terkait adanya dugaan NIK ganda antara Wasit dan warga negara asing yang sudah divaksinasi. Karena menurut dia, itu merupakan wewenang Kemendagri.
Namun, dia menegaskan, harusnya meski ada NIK atas nama pihak lain di daerah lain, Wasit tetap harus bisa menerima vaksinasi. Musababnya, Wasit memiliki data kependudukan yang sah.
"Kalau kondisinya seperti Pak Wasit seharusnya beliau dilayani kalau memiliki administrasi kependudukan yang sah," ujar dia.
ADVERTISEMENT