Warga Cabut Gugatan, Anies Janji Terus Tata Kampung Akuarium

Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi mencabut gugatan perwakilan kelas (class action) terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembatalan gugatan dilakukan melalui penetapan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang di PN Jakpus pada Rabu (26/6).
"Gugatan dicabut karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan gubernur ini merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium," ujar LBH Jakarta yang mewakili warga Kampung Akuarium melalui pernyataan tertulis.
Anies yang mengetahui dicabutnya gugatan tersebut mengaku lega dan mengapresiasi tindakan warga. Ia menyebut, pencabutan gugatan merupakan bentuk kesadaran warga akan kehadiran pemerintah.
"Warga Kampung Akuarium sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, memberikan kepada mereka kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya," ujar Anies usai memberi sambutan di acara Pembukaan Musabaqah Hifzil Quran di Graha Wisata Ragunan, Jaksel, Rabu (27/6).
"Karena itu kita apresiasi dan sebenarnya sejak awal kita berkomunikasi, mereka juga sudah menunjukkan bahwa kita akan kerja bersama," imbuh dia.

Usai pencabutan gugatan, Anies berkomitmen untuk terus melanjutkan rencana penataan Kampung Akuarium sesuai blueprint yang ada.
"Pencabutan itu memberikan simbolik bahwa Pemprov dan warga kerja bersama, secara hukum tidak ada masalah dan nanti Insyaallah semua rencana kita di sana bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Gugatan warga bermula ketika gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merelokasi sekitar 345 kepala keluarga yang menghuni Kampung Akuarium pada 11 April 2016, dengan tujuan untuk menata kawasan tersebut. Meski Pemprov DKI menjamin tempat tinggal mereka di beberapa rusunawa, warga menolak untuk pindah dari sana.
Kisruh yang berlarut akhirnya membuat warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa melalui mekanisme class action pada 3 Oktober 2016. Dalam gugatan tersebut warga menyebut Pemprov DKI tak pernah melakukan musyawarah dan pemberitahuan tentang relokasi. Menurut mereka, relokasi tersebut juga dilakukan tak sesuai HAM, karena terjadi intimidasi terhadap warga oleh militer.
"Semuanya adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata," tulis LBH.
Namun warga merasa menemukan harapan pada Anies-Sandi yang berjanji akan membangun kembali Kampung Akuarium. Saat kampanye Pilgub DKI, Anies-Sandi berjanji untuk mengaktifkan kembali KTP, membangun shelter bagi warga, dan membuat Community Action Plan untuk menata Kampung Akuarium, beserta kampung lainnya di Jakarta.
"Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat merupakan salah satu jalan mewujudkan janji itu. Untuk menghindari perbedaan putusan pengadilan dengan rencana yang diawali dengan Kepgub tersebut, warga memutuskan untuk mencabut gugatan," jelas LBH.
