Warga Ciamis Ajak Istri dan Ipar Bisnis Judi Online, Server di Kamboja

30 Juni 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mendalami kasus judi online yang dilakukan oleh warga Ciamis, Jawa Barat, TCA. TCA yang punya banyak rekening bernilai ratusan miliar itu menjalani bisnis judi online yang servernya berada di Kamboja.
ADVERTISEMENT
"Tersangka judi online ini jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin dikutip dari Antara, Minggu (30/6).
TCA ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2024 di sebuah hotel di Tasikmalaya. Dari hasil penangkapan itu, terungkap dia tidak menjalankan bisnis ini sendiri.
"Sudah berjalan 3 tahun. Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO," tambah dia.
Pada awal penangkapan, polisi baru menyita 5 rekening dari TCA. Tapi, setelah ditelusuri lebih dalam, dia mengelola ratusan rekening dengan nilai fantastis.
"Kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," katanya.
"Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp 356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, TCA berperan mencari warga yang ini dibuatkan rekening bank secara online. Rekening itu lalu dikumpulkan dan dijual kembali kepada para pemain judi online.
"Buku tabungan itu dikumpulkan dari warga-warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya variasi ada Rp 1,3 juta, Rp 2,5 juta, tersangka ini sendiri di Ciamis bertugas mencari, mengumpulkan buku tabungan," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.