Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Warga Ciamis Punya 5 Rekening Terkait Judi Online, Total Transaksi Rp 365 Miliar
27 Juni 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rekening-rekening tersebut dimiliki oleh tersangka TCA, yang berasal dari Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Dia diamankan pada 26 Juni 2024 di sebuah hotel di Tasikmalaya.
"Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening milik saudara TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp 356 miliar," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar pada Kamis (27/6).
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk ahli. Polisi juga menyita 216 buku tabungan, serta 9 situs terindikasi judi online.
"Sejumlah situs itu, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888," tutur Jules.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” ujar dia.