Warga Cipete Utara Terima Edaran Pengumpulan Zakat, Pihak Kelurahan Bicara

Beredar sebuah surat edaran yang dikeluarkan Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, terkait dengan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dan amal sosial di wilayahnya.
Surat itu beredar di kalangan warga. Mereka dibuat bingung, apa benar petugas kelurahan sekarang tugasnya mengumpulkan zakat?
Dalam keterangannya, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 536/SO.02.00 pada tanggal 3 Agustus 2022 tentang peningkatan pengumpulan ZIS dan amal sosial kota administrasi Jakarta Selatan tahun 2022.
Inti dari surat edaran itu adalah untuk mengajak masyarakat turut serta dalam pengumpulan ZIS dan amal sosial.
"Sehubungan dengan hal tersebut saya mohon bantuan Bapak/Ibu pimpinan/pengelola untuk berpartisipasi untuk ikut serta Pengumpulan ZiS dan Amal Sosial kepada karyawan/pegawainya melalui PIC pengumpulan ZIS dan amal sosial Kelurahan Cipete Utara," bunyi dari isi surat edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Kesra Kelurahan Cipete Utara Sri Badriyah mengatakan, surat tersebut hanya berisikan imbauan semata dengan sifat yang tidak memaksa.
"Iya [tidak memaksa], imbauan untuk peserta dan bagi warga yang mau," katanya saat dihubungi kumparan, Rabu (9/11).
Siti berkata, bahwa pihak kelurahan hanya diminta bantuan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jakarta Selatan terkait pengumpulan ZIS dan amal sosial itu.
Ketika disinggung keterkaitan antara pengumpulan ZIS tersebut dengan target Baznas DKI, dia tak menjawabnya. Siti meminta hal tersebut dikonfirmasikan langsung ke otoritas yang bersangkutan.
"Kelurahan-kelurahan diminta bantuan oleh baznas Jaksel untuk menghimpun zakat, infak dan sadaqah dari warga yang ingin berpartisipasi atau beramal. Jika ingin info yang lebih jelas dapat menghubungi Kepala Baznas Jaksel," pungkas Siti
