Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Warga Dago Elos Sambut Gembira Penetapan Tersangka Muller Bersaudara
7 Mei 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Warga Dago Elos, Kota Bandung, menyambut gembira penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller oleh Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Teman-teman gembira, ini hasil yang sudah seharusnya dicapai warga," kata Heri Pramono, Ketua Tim Advokasi Dago Melawan, Selasa (7/5).
Penetapan tersangka itu, menurut Heri, dapat menjadi novum untuk kembali mengajukan upaya hukum lanjutan. "Apa yang menjadi dasar gugatan Muller bersaudara berdasarkan suatu kebohongan," katanya.
Angga S. Putra sebagai Ketua Forum Dago Melawan menyebut penetapan tersangka ini belum menjadi kemenangan penuh pihak warga.
"Itu adalah anak tangga di mana kita melangkah, hal tersebut nyata warga melawan sindikat mafia tanah di kota Bandung," kata Angga saat ditemui di Dago Elos.
Angga berharap Muller bersaudara segera ditahan. "Next step, statusnya ditahan di bawah Polda Jawa Barat," katanya.
Penetapan Tersangka Itu
Polisi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jules.
Pihak Muller bersaudara maupun Ade belum memberikan pernyataan ke wartawan soal perkembangan penyidikan polisi atas kasus ini.
Sekilas soal Gugatan Muller Cs
Perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2016. Saat itu, 332 warga digugat oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sanpedi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller.
Ketiganya menggugat masalah tanah yang ditempati warga Dago Elos dengan modal Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tahun 2014, keluar surat dari pengadilan agama yang menyatakan bahwa ketiganya adalah cicit dari George Hendrik Muller. Selain itu, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina yang ditugaskan di Indonesia.
Gugatan itu akhirnya dilayangkan, dan dari tingkat PN Bandung, PT Bandung, hingga kasasi di tingkat MA hasilnya tetap menang warga. Namun saat masuk tingkat PK di MA, warga kalah.
ADVERTISEMENT
Warga lalu melayangkan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Namun, warga menyebut, laporan mereka ditolak polisi. Akhirnya mereka pun berdemo hingga bentrok dengan polisi.
Namun polisi mengaku tak ada penolakan. Mereka hanya meminta warga melengkapi berkas dan alat bukti dalam laporannya saja.
Laporan ini kemudian diterima oleh Polda Jabar dan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Live Update