Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Warga Depok Bawa Kabur Mobil BMW yang Diparkir di Hotel Bintang 5 Semarang
14 Oktober 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang warga Depok, Jawa Barat, bernama Budi Liem (43) ditangkap polisi lantaran mencuri mobil BMW. Mobil bermerek premium itu sebelumnya diparkir di sebuah hotel bintang 5 di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang, Jateng.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pencurian itu terjadi Jumat (4/10) di parkiran hotel tersebut.
Andika mengatakan mobil BMW itu awalnya merupakan milik Budi. Dia membeli mobil itu pada tahun 2021 secara kredit 4 tahun dengan cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Budi hanya membayar cicilan selama tiga bulan.
"Sedari awal pelaku memang berniat hanya kreditnya 4 tahun, 3 bulan dibayar. Jadi memang dari awal sudah niat hanya membayar 3 bulan," ujar Andika dalam jumpa pers di Semarang, Senin (14/10).
Budi Liem yang tidak membayar cicilan lanjutan itu akhirnya mengganti pelat nomor mobilnya agar tidak terdeteksi pihak leasing. Mobil kemudian digunakan untuk aktivitas sehari-hari Budi.
ADVERTISEMENT
Aksi Budi terhenti saat dia terkena razia di Gambir, Jakart Pusat, karena tak memiliki surat-surat mobil. Polisi lalu menyita mobil BMW itu lalu menyerahkannya ke pihak leasing.
Oleh pihak leasing, BMW itu dilelang dan dibeli oleh warga Kota Salatiga bernama Richard (34).
GPS di mobil
Saat BMW masih di tangan Budi, dia sengaja memasang GPS di mobil dan menyimpan salah satu kuncinya.
Kemudian, setelah mobil ditarik leasing dan berpindah tangan ke pemilik baru, Budi melacak mobil tersebut selama berbulan-bulan.
Jumat, 4 Oktober 2024 Budi mendapati mobil itu di TKP di hotel bintang 5 di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang. Dia pun membawanya lari. Peristiwa itu terekam CCTV.
"Setelah mengambil mobil, langsung (tersangka) akan lanjut ke daerah Jakarta, dan langsung akan menjual mobilnya dengan kondisi bodong dengan harga Rp 250 juta ke temannya," sebut Andika.
ADVERTISEMENT
Pemilik mobil melaporkan ke polisi setelah melihat mobilnya tak ada di parkiran. Polisi pun mengejar pencuri.
Pelarian Budi terhenti setelah dia dibekuk di Jalan Tol Batang pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penangkapannya lumayan seru, ya, sekitar 4 harian kita melakukan penangkapan," kata Andika.
Pengakuan Budi Liem
Sementara itu, Budi Liem yang dihadirkan dalam jumpa pers dengan memakai baju tahanan bernomor 29 mengaku memang sengaja memasang GPS di mobil itu.
Sebelum beraksi di hotel tersebut, ia juga sempat mendatangi mobil itu saat berada di Salatiga.
"Iya di Salatiga, tapi nggak ambil di situ, soalnya tempatnya tertutup. Saya cuma mencoba membuka mobil dan berhasil," aku Budi Liem.
Atas kejahatan itu, Budi Liem dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT