Warga Depok yang Mau Keluar Jabodetabek Harus Izin Lurah saat Larangan Mudik

5 Mei 2021 18:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Depok. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Depok. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran 43/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Surat itu isinya antara lain mengatur tentang mobilitas warga Depok yang hendak ke luar kota harus izin lurah. Nantinya, lurah menerbitkan surat dispensasi keluar masuk (SDKM).
Idris mengatakan kebijakan ini berlaku pada saat pemberlakuan larangan mudik 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Ada beberapa hal syarat warga harus meminta SDKM.
"Misalnya, ada keluarga yang sakit, melahirkan atau sejenisnya, tapi bukan untuk mudik," ujar Idris di kantornya, Rabu (5/5).
SDKM bisa didapat juga melalui surat pengantar dari rukun tetangga (RW) hingga rukun warga (RW) setempat sebelum diajukan ke kelurahan.
Aturan itu berlaku untuk daerah di luar aglomerasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun aglomerasi wilayah 2 (Jabodetabek) melingkupi:
- Jakarta
ADVERTISEMENT
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
Sementara itu, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari.