Warga di Bali Dibui Pelihara Landak, BKSDA Diminta Sosialisasi Hewan Dilindungi

11 September 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Landak Jawa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA) memperkuat sosialisasi tentang hewan yang dilindungi dan tak bisa dijadikan hewan peliharaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini berkaca pada warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena dipidana lantaran memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi.
"Berangkat dari kasus ini, nanti kami undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat, " kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (11/9).
Kendati demikian, Indra tidak mau melakukan intervensi dan menyerahkan kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Apakah karena dia tidak tahu atau sengaja makanya proses hukum berjalan dulu nanti kan terungkap, kan hanya pengadilan yang bisa memastikan apakah ini sengaja atau karena ketidaktahuan," sambungnya.
Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa--satwa yang statusnya dilindungi.
Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.
Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).
Adapun saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT