Warga di Lombok Demo, Minta Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka

13 April 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Demo minta polisi bebaskan korban begal di Lombok yang dijadikan tersangka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga Demo minta polisi bebaskan korban begal di Lombok yang dijadikan tersangka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penetapan Murtede atau Amak Santi (34) warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, korban begal yang menjadi tersangka, menuai sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Murtede melawan kelompok begal yang ingin mengambil motornya. Dua begal tewas saat berduel dengan Murtede dan dua lainnya kabur pada Minggu (10/4) dini hari.
Menanggapi kasus ini, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Kabupaten Lombok Tengah melakukan demo dan meminta korban begal tersebut untuk dibebaskan.
Salah satu anggota Aliansi di Kabupaten Lombok Tengah Lalu Tajir Sahroni menanyakan alasan korban begal Murtede ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Dia menuntut Polres Lombok Tengah melakukan kajian ulang atas penetapan tersangka kepada Murtede usai menghilangkan nyawa dua begal saat dia hendak menjenguk orang tuanya.
“Harus dikaji ulang kasus ini," katanya, Rabu di Depan Kantor Kepolisian Resort Lombok Tengah, Rabu (13/4).
Dia menyebutkan semestinya Murtede alias Amak Santi dibebaskan sesuai dengan bunyi Pasal 49 dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
Dia memandang dalam kasus yang dialami oleh Amak Santi itu jelas ada upaya bela diri usai empat begal mencoba merampas harta korban.
“Aksi kami lakukan kali ini atas dasar keresahan oleh warga Loteng. Dan penting dilakukan konsolidasi untuk mendukung supremasi hukum. Kami meminta agar Amak Santi segera dibebaskan,” katanya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan kepada masa aksi bahwa pihaknya bekerja secara profesional selama penanganan kasus yang menimpa korban begal Amak Santi di Lombok Tengah.
Dia mengatakan, kasus yang menimpa korban begal Amak Santi jangan sampai membuat masyarakat menjadi takut untuk melakukan ronda dan jaga malam di wilayah desanya.
"Saya Kapolres mendukung masyarakat untuk menyambut dan menjaga keamanan di masing-masing Desa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hery mengatakan menahan Amak Santi berkaitan dengan pasal lapis 49 KUHP dengan pembelaan diri. “Kita melihat saksi dan bukti di lapangan dan terhadap pelaku begal kita sudah proses juga,” kata Hery.