Warga Geruduk dan Rusak Rumah Pelaku Sodomi 4 Bocah Laki-laki di Cianjur

15 Mei 2024 3:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggeruduk dan merusak rumah terduga pelaku sodomi berinisial TRA (30) terhadap empat bocah laki-laki.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. "Setelah dimintai keterangan, keponakan saya ini mengaku telah disodomi oleh pelaku di rumahnya saat mereka menyewa PlayStation di rumah pelaku," kata seorang keluarga korban, Ate Purwita, kepada wartawan, Selasa (14/5).
"Warga yang yang tahu informasi tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan merusak serta menghakimi pelaku. Warga sudah geram dengan perbuatan pelaku ini," sambungnya.
Terduga pelaku asusila terhadap empat orang bocah laki-laki saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Cianjur. Foto: kumparan
Ate melanjutkan, korban sudah divisum dan kondisinya mengalami trauma.
"Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka robek di bagian dubur. Kondisinya saat ini murung, dan sakit perut serta terus-terusan buang air besar," ujarnya.

Pelaku Ditangkap Polisi

Terduga pelaku asusila terhadap empat orang bocah laki-laki saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Cianjur. Foto: kumparan
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku sudah ditangkap dan langsung dimintai keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Kita memang mendapatkan laporan dari masyarakat memang ada dugaan pencabulan atau sodomi dan susah meresahkan masyarakat. Juga kemudian Tim Unit PPA langsung mengamankan pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Tono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Tono, pelaku tidak hanya sekali menyodomi para korbannya.
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk korban kami dari Polres Cianjur akan memberikan pendampingan psikologi untuk semua korban," kata dia.