Warga Indramayu Pengirim Paket yang Meledak di Aspol Sukoharjo Dipulangkan

26 September 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah anggota polisi Polresta Surakarta, Bripka Dirgantara Pradipta (35) Jalan Srikandi, asrama polisi (Aspol) RT 02/RW XV, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih dipasangi garis polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rumah anggota polisi Polresta Surakarta, Bripka Dirgantara Pradipta (35) Jalan Srikandi, asrama polisi (Aspol) RT 02/RW XV, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih dipasangi garis polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan pengirim paket berinisial S yang sempat diamankan di Indramayu, Jawa Barat, terkait ledakan di Asrama Polri (Aspol) Sukoharjo, Jateng, telah dipulangkan ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
S dipulangkan kembali dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus ledakan yang terjadi akibat kelalaian anggota Polri itu.
"Sudah dipulangkan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan sifatnya juga tadi malam itu diperiksa dengan statusnya lidik [penyelidikan], jadi bukan dengan kapasitas sidik [penyidikan], jadi memang yang bersangkutan ini kapasitasnya sebagai saksi," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (26/9).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menjelaskan kronologi ledakan paket petasan yang terjadi di Asrama Polisi Sukoharjo, Senin (26/9). Foto: Dok. Humas Polda Jateng
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap S, kata Ibrahim, diketahui bahwa S hanya menjual sumbu yang digunakan untuk mengusir tikus. Barang tersebut dijual secara online oleh S. Meski disebut mengandung bahan mesiu, barang yang dijual oleh S tak memantik asap.
ADVERTISEMENT
Ledakan yang terjadi di Asrama Polisi itu mengakibatkan Bripka Dirgantara Pradipta, anggota Polres Surakarta, menderita luka bakar. Bripka Dirgantara kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tak ada unsur aksi terorisme dalam kasus itu.

Meledak Setahun Kemudian

Paket petasan itu merupakan hasil sitaan pada tahun 2021 tepatnya 1 minggu sebelum Idul Fitri 2021 yang dilakukan oleh anggota Polres Surakarta. Saat itu, polisi mencokok dua orang warga yang sedang melakukan jual beli bubuk petasan seberat 2 kilogram itu di Boyolali.
Karena saat itu Mapolres Surakarta sedang dalam proses pembangunan, maka Bripka Dirgantara diduga membawa pulang barang bukti itu untuk diamankan sebelum akhirnya meledak setahun kemudian.