Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari, mengungkapkan pihaknya tengah memperbaharui data penerima BST agar tepat sasaran. Perubahan data yang sedang dimutakhirkan seperti penerima manfaat yang telah meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Menurut Premi, pemutakhiran data ini dilakukan atas usul dari RT dan RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021 lalu. Imbas dari adanya perubahan data ini membuat BST tahap 2 baru dapat dilakukan pada Maret ini, disusul dengan pencairan tahap 3.
“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos. Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret, setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insyaallah tidak bergeser waktunya,” kata Premi dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Ada beberapa kriteria yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021, yaitu apabila:
ADVERTISEMENT
Premi menuturkan, warga yang menerima manfaat dari hasil usulan musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST tahap 1 dan memenuhi kriteria.
Penerima manfaat usulan baru ini akan memperoleh bantuan pada Maret 2021, dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
“Kemudian bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” jelas dia.
Para penerima BST akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI di lokasi yang sudah ditentukan. Kartu itu berisi uang tunai senilai Rp 300.000.
ADVERTISEMENT
Penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP, dan kartu keluarga asli dan fotokopi sebagai syarat pengambilan bantuan.