Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Warga Jaksel Cerita, KTP Neneknya yang Sudah Wafat Dicatut Dukung Pongrekun
17 Agustus 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bukti dugaan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan independen di Pemilihan Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, semakin menguat.
ADVERTISEMENT
Kini, ada warga yang mengaku KTP milik neneknya yang sudah wafat turut dicatut.
Varinta Zein, warga asal Jakarta Selatan, menceritakan NIK neneknya yang sudah meninggal terdaftar mendukung Dharma-Kun di situs KPU.
Varinta menjelaskan, pada awalnya dia berinisiatif mengecek NIK karena ramainya pemberitaan media soal pencatutan dukungan.
Benar saja, ipar Varinta ternyata dicatut mendukung Dharama-Kun. Kemudian, ia juga berinisiatif mengecek NIK neneknya yang sudah wafat. Hasilnya: terdaftar mendukung Dharma-Kun.
"Awalnya karena viralnya pemberitaan cek NIK, jadi saya, suami dan keluarga saling ngasih tahu untuk cek NIK masing-masing. Untungnya, dari keluarga kami hanya ipar saya saja yang NIK-nya kecatut,” kata Varinta Zein saat dikonfirmasi oleh kumparan, Sabtu (17/8)
"Lalu, kami juga kepikiran untuk cek NIK nenek kami yang baru saja wafat sekitar tiga bulan yang lalu karena kami aware kalau pencatutan nama atau data seperti ini biasanya menarget hingga orang yang sudah tiada. Nah, ternyata pas kami cek, benar saja nama nenek kami keluar," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Varinta jelaskan bahwa sejak neneknya wafat, keluarganya sudah mengurus akta kematian beserta Kartu Keluarga (KK) untuk proses penonaktifan NIK.
“Nggak lama setelah nenek kami wafat, keluarga sudah mengurus segala akta kematian dan KK. Akta kematian pun sudah kami terima, sehingga semestinya in paralel NIK sudah dinonaktifkan,” ujar Varinta.
Ketika dikonfirmasi atas kebenaran akta kematian yang telah diterima oleh keluarga, Varinta melampirkan bukti akta kematian tersebut. Tercantum sang nenek sudah meninggal sejak tiga bulan lalu.
Terkait pencatutan itu, Varinta belum melaporkan ke KPU. Sebab mengharuskan mencantumkan bukti foto selfie bersama KTP. Selain itu, terhambat hari libur.
"Nah, setelah ketahuan data dicatut, saya coba klik tombol tanggapan di halaman tersebut. Bisa banget lapor di situ, tapi sayangnya kalau saya mau melakukan tanggapan maka saya harus upload KTP beserta selfie," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Bayangin aja mau lapor pencurian data NIK tapi harus upload foto KTP yang ada nomor NIK lainnya yang masih aman," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilu Indonesia (KPU) buka suara terkait adanya NIK orang meninggal yang dicatut untuk menjadi pendukung paslon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Ya kami harus cek lebih lanjut ya yang meninggal itu yang mana, kemudian tentu ini harus berbasis pada data yang kami miliki,” ujar Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).
Adapun terkait prosedur memberikan tanggapan dengan foto selfie bersama KTP, Dody sampaikan bahwa sudah sistemnya foto selfie bersama KTP untuk memberikan laporan.
Oleh sebab itu, ia katakan kembali hal itulah yang membuat sedikitnya laporan sejak awal.
ADVERTISEMENT
“Ya itu kan sistemnya ya, makanya mungkin itu yang membuat tanggapan jadi tidak terlalu banyak ya di awal karena diminta KTP,” ucap Dody
Foto selfie bersama KTP sebagai upaya KPU untuk mencegah adanya tanggapan atau surat kaleng yang merugikan. Jika tidak, Dody sampaikan bisa datang langsung ke KPU untuk klarifikasi langsung.
“Kenapa begitu? Khawatirnya ada tanggapan atau surat kaleng yang merugikan dari peserta Pemilu itu sendiri. Maka diminta otentiknya begitu. Kalau nggak silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu, jadi bisa langsung klarifikasi seketika,” pungkasnya.