Warga Kampung Akuarium Minta Pemprov DKI Berikan Hak Pengelolaan Rumah Susun

15 Oktober 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: PPID Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: PPID Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan telah meletakkan batu pertama pembangunan kembali kampung akuarium, yang sempat digusur pada tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Rencananya, kampung akuarium yang berbentuk kampung susun ini akan siap dihuni pada tahun depan.
Warga kampung akuarium punya permintaan khusus ke pemprov DKI, agar ke depan, pengelolaan hunian mereka dikontrol secara mandiri, dalam bentuk koperasi warga.
"Selesai pembangunan fisik, bukan hanya bangunannya tapi cara pengelolaannya pengaturannya, tapi di kampung susun ini warga kampung adalah pengelola, ini bukan bangunan yang berdiri sendiri, tapi kampung bisa mengelola, merawat keseluruhannya," kata Koordinator Warga Kampung Akuarium, Damardiani, dalam diskusi daring oleh RCUS Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Damardiani, warga setempat sudah siap dengan konsep koperasi ini. Mereka sudah belajar mengelola suatu lingkungan di shelter sementara yang mereka huni.
"Kita punya tim kerja dan kita akan tunjukkan warga siap, dan warga mampu menunjukkan itu. Tim kerja di shelter pun tim koperasi sudah melakukan pengelolaannya, banyak yang anggap itu sepele, tapi kan semuanya belajar," kata Damardiani.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI pun berupaya mencari jalan tengah dari keinginan warga ini. Pasalnya, mereka memiliki program mengentaskan RW yang kumuh jika tidak dikelola dengan baik.
Desain penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Menurut Pemprov, skema pengelolaan ini akan diputuskan setelah bangunan fisiknya jadi.
"Kita tahu bahwa waktu yang terbatas dan banyak masalah, maka untuk skema 3 kita usulkan dulu, kalau bangunan sudah siap, kita tahu persis bagaimana mengelolanya, sambil kita melakukan perbaikan regulasi sehingga Pemda tidak salah melangkah. Ini akan diproses ke arah sana," kata Suharti Suhar, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman.
Salah satu dari 3 skema yang ditawarkan pemprov adalah kerjasama antara Pemprov dengan warga, termasuk koperasi. Sementara regulasi yang akan dibahas secara lanjutan adalah hak guna bangunan yang bisa dimanfaatkan oleh warga.
ADVERTISEMENT