Warga Karimunjawa Demo Minta Tambak Udang Ilegal Ditutup: Pak Jokowi Tolong Kami

23 September 2023 0:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
ADVERTISEMENT
Ratusan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan aksi unjuk rasa menuntut penutupan tambak udang ilegal yang mencemari laut dan lingkungan hidup. Mereka meminta Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) tak main mata dengan para pengusaha tambak itu.
ADVERTISEMENT
Aski itu digelar di alun-alun setempat dan di Balai Taman Nasional Karimunjawa. Tak hanya aktivis lingkungan, warga mulai dari emak-emak, pemuda-pemudi, hingga pria dewasa turun langsung dalam aksi ini. Mereka membawa beragam poster dan spanduk yang mewakili keresahan mereka.
"Tambak Udang Limbahmu Membawa Bencana. Stop Tambak Udang di Karimunjawa," demikian salah satu tulisan poster yang dibawa warga.
"Pak Jokowi Tolong Kami Karimunjawa Dilanda Limbah Tambak Udang," tulisan lainnya.
"Stop tambak udang ilegal di Karimujawa Demi Anak dan Cucu," demikian tulisan yang tertulis di poster warga.
Warga Karimunjawa menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tambak udang. Foto: Dok. Istimewa
Salah satu koordinator aksi, Maruf, meminta Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa segera memotong pipa pengambilan air dari laut untuk menyelamatkan lingkungan sekitar.
"BTNKJ jangan malah main mata dengan pemilik modal. Sementara jika berhadapan dengan warga dan nelayan sangat garang," tegas Maruf.
ADVERTISEMENT
Koordinator aksi Save Karimunjawa, Bambang Zakariya. juga menegaskan, aksi ini digelar agar pemerintah segera menutup tambak-tambak udang yang dinilai ilegal tersebut. Apalagi, sudah ada Perda yang melarang keberadaan tambak udang di Karimunjawa.
"Dulu semua menunggu Perda RTRW, tapi kini setelah diundangkan belum juga ada tindakan nyata. Dan tidak ada penjelasan apa-apa kepada masyarakat," ucap Zakariya.
Ia juga meminta BTNKJ jangan lagi berusaha membodohi warga dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Padahal sudah jelas laut dan lingkungan hidup Karimunjawa rusak karena limbah udang ilegal itu.
"Penebangan pohon mangrove, pembuangan limbah, pengambilan air di kawasan konservasi jelas – jelas kasat mata merusak lingkungan. Ironisnya justru dibiarkan," tegas Zakariya.
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
Keberadaan tambak udang ini, lanjutnya, membuat warga yang menggantungkan hidupnya pada laut dan wisata terancam karena lingkungannya tercemar limbah tambak.
ADVERTISEMENT
Menurut pendemo, terdapat 39 titik tambak udang ilegal dengan luas sekitar 42 hektar di Pulau Karimunjawa. Hampir seluruh tambak ini merupakan milik pengusaha dari luar Karimunjawa.
Masyarakat resah lantaran tambak udang banyak membabat hutan mangrove, merusak pohon bakau dalam pembangunannya. Tak hanya itu, para petambak juga tidak memiliki IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah sehingga limbah langsung dibuang ke laut.
Dampaknya laut menjadi kotor, berbau, berlendir, berlumut. Selain itu, terumbu karang, mangrove dan biota laut mati. Kerusakan mengancam masa depan nelayan dan warga yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Warga Karimunjawa juga khawatir wilayahnya akan dilanda krisis air bersih karena adanya tambak itu.
Pemerintah Kabupaten Jepara sebenarnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043 pada Kamis (4/5/2023) lalu. Dengan Perda ini, seharusnya keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, resmi dilarang.
ADVERTISEMENT