Warga Karimunjawa Gelar Aksi Tolak Tambang Udang Ilegal yang Cemari Laut

20 September 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi protes pencemaran limbah tambak udang yang merusak ekosistem dan laut mereka. Keberadaan tambak udang dinilai warga sangat meresahkan karena ilegal dan juga berbahaya.
ADVERTISEMENT
Aksi protes yang dilakukan oleh warga Karimunjawa, komunitas, dan Greenpeace Indonesia dilakukan dengan cara membentangkan banner bertuliskan "Save Karimunjawa Dari Tambak Udang dan Tongkang Batubara" di tengah laut pada Selasa (19/8) kemarin.
Salah satu warga Kemujan, Karimun Jawa, Eko Hartanto mengatakan, salah satu dampak limbah udang yakni keberadaan lumut di sejumlah pantai salah satunya Pantai Cemara. Pantai ini tercemar lumut dan menyebabkan gatal luar biasa jika tersentuh.
"Ini lumut itu ada karena limbah dari tambak udang vaname yang ada di sekitar sini. Efeknya pantai jadi kotor, keruh, gatal. Sudah dari tahun 2020 dan semakin gatal, kadang sampai bernanah dan jadi koreng karena luka. Nggak cuma nelayan, tapi wisatawan juga waktu itu sempat viral videonya," ujar Eko.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keberadaan tambak udang itu sangat meresahkan dan membahayakan ekosistem. Ia juga menilai pemerintah tidak pernah bisa tegas dalam menindak para petambak udang ilegal ini.
"Padahal perda RTRW tentang larangan tambak udang di Karimunjawa sudah diketok.Tapi tidak ada artinya, tidak pernah tegas dari Pemkab dan juga Balai Taman Nasional. Tambak pergi dari sini, diberikan sanksi, mana tidak ada. Sampai kapan kita membiarkan alam kita terus dirusak," tegas dia.
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR), Bambang Zakariya, mengatakan, proyek tambak udang vaname mulai masuk ke pulau itu sekitar tahun 2016. Satu tahun kemudian, tambak udang yang tadinya hanya ada di satu titik bertambah menjadi empat titik. Dan jumlah tambak terus bertambah dan saat ini mencapai 39 titik dengan luasan puluhan hektare.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat setempat melakukan penolakan terhadap tambak-tambak ilegal itu karena akibatnya jelas, terumbu karang, rumput laut dan ikan-ikan mati tercemar. Keberadaan tambak-tambak tersebut juga memicu konflik horizontal di masyarakat antara nelayan dengan petambak," tegas dia.
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
Bambang juga menyebut, tambak udang juga merusak ekosistem tanaman bakau atau mangrove yang sangat penting bagi masyarakat. Rusaknya mangrove itu juga mengancam ketersediaan air bersih atau tawar di Karimunjawa.
"Ada limbah yang membuang atau menampung di hutan bakau yang luasnya 100 kali 50 meter. Itu tanaman bakau rusak, bau busuk, meranggas mati karena limbah tambak udang tadi. Lalu pipa pembuangan itu kan melewati hutan mangrove," sebutnya.
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
Di sisi lain, koordinator komunitas dari Greenpeace Indonesia, Dinar Bayu mengatakan pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap tambak dengan tegas. Menurutnya sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Jepara terbaru melarang adanya tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa.
ADVERTISEMENT
"Belum selesai dengan permasalahan tongkang batubara yang merusak terumbu karang, masyarakat Karimunjawa kembali dihadapkan oleh permasalahan tambak udang ilegal. Sudah seharusnya taman nasional ini dilindungi dari krisis iklim dan berbagai praktik industri merusak agar keindahan bawah laut Karimunjawa tetap ada ruang selamanya," kata Dinar.