Warga Keluhkan Pungli Bantuan Gempa Cianjur

2 Maret 2023 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berada di halaman tempat darurat hunian sementara di Kampung Surupan, Desa Sukawangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (9/1/2023).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berada di halaman tempat darurat hunian sementara di Kampung Surupan, Desa Sukawangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (9/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Praktik pungutan liar (Pungli) diduga terjadi dalam proses penyaluran bantuan dana stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu, disampaikan langsung oleh Enung, seorang warga terdampak gempa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sebuah acara di salah satu gedung pertemuan di Kabupaten Cianjur, Rabu (1/3).
Enung mengaku, kesulitan untuk mendapatkan bantuan dana perbaikan rumah akibat terdampak gempa bumi, karena harus membawa sejumlah persyatan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, selama tercantum sebagai penerima manfaat tidak perlu untuk membawa sertifikat rumah. Namun cukup membawa surat keterangan dari RT/RW dan desa atau kelurahan setempat.
"Jadi selama nama bapak ibu terdaftar atau tercantum sebagai orang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, tidak perlu bawa sertifikat, dan lainya. Hanya cukup membawa surat keterangan dari RT/RW setempat sebagai bukti bawah namanya itu," kata Puan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Puan menjelaskan surat keterangan dari RT/RW tersebut cukup untuk sebagai bukti untuk mendapatkan bantuan uang bencana dari pemerintah.
"Itu dipastikan, karena itu aturanya dan saya paham sekali aturan tersebut, tidak ada pungutan dan pungli selama bapak ibu memang orang yang tercantum sebagai pemerima bantuan, kalau ada apa-apa lapor ke pak Bupati atau pak Kapolres," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, memang selama ini ada isu yang menyebutkan bahwa pencarian dana bantuan harus membawa sertifikat rumah.
"Selama ini memang ada isu di beberapa desa bahwa pencairan harus ada atau memiliki sertifikat, hal itu saya nyatakan bohong, kalau ada sertifikat sykur, dan apabila tak ada, hanya membawa SPPT, atau surat keterangan dari desa setempat," ujar Herman.
ADVERTISEMENT
Herman mengatakan, dirinya tak menginginkan proses pencarian bantuan dana untuk rumah rusak tidak dipersulit, dan tidak boleh ada pungutan sekecil apapun.
"Tidak boleh ada pungutan sekecil dari siapa pun, kalau ada yang merasa mendapatkan pungutan harap segera lapor, biarkan saya yang menindaklanjuti hal itu dengan Kapolres," tandasnya.