Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Warga Keluhkan Sulitnya Mendapat Kartu Transjakarta untuk Lansia
17 April 2018 21:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
PT Transjakarta memberi layanan gratis kepada warga dengan kategori tertentu, termasuk untuk lansia yang berusia di atas 60 tahun. Tapi, tidak mudah untuk mendapatkan kartu layanan gratis Transjakarta bernama (TJ Card).
ADVERTISEMENT
Warga bernama Arief Febriyanto menceritakan, orang tuanya sudah mendaftarkan diri untuk membuat Kartu Layanan Gratis Transjakarta kategori lansia. Orang tuanya datang langsung ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018.
"Setelah lebih dari 1 bulan dan tidak ada pemberitahuan melalui SMS, orang tua saya akhirnya memutuskan untuk menanyakan ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat Senin 16 April 2018," kata Arief kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (17/4).

Setibanya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, orang tua Arief diminta untuk langsung datang ke kantor PT Transjakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Keesokan harinya, orang tua Arief datang ke kantor PT Transjakarta.
"Ternyata di sana sudah banyak lansia yang sudah berkumpul untuk menanyakan kejelasan Kartu Layanan Gratis Transjakarta kategori lansia. Banyak lansia yang meluapkan emosinya karena hanya diberikan janji," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ramai, tidak ada solusi yang diberikan dari petugas Transjakarta di sana. Mereka hanya menjanjikan kartu TJ Card bisa didapat pada pertengahan 2018.
"Untuk orang tua saya, Kartu Layanan Gratis Transjakarta dijanjikan bulan Juli atau Agustus 2018. Mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan menangani permasalahan tersebut," ucap dia.

PT Transjakarta memulai pendaftaran kartu layanan gratis (TJ Card) pada 5 Februari-31 Maret 2018. Program sebenarnya sudah berlaku sejak November 2017 sesuai dengan Pergub Nomor 160 Tahun 2016 yang disempurnakan dengan Pergub Nomor 26 Tahun 2017.
Kategori masyarakat yang berhak menerima layanan gratis Transjakarta, yakni lansia, penyandang disabilitas, anggota Veteran RI, anggota TNI-Polri berseragam, pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek), Penduduk Kepulauan Seribu, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, dan anggota Jumantik.
ADVERTISEMENT