Warga Malaysia di Pekanbaru Punya KTP, KK, Bahkan Akta Kelahiran

31 Maret 2023 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kakanwil Kemenkumham Riau, M. Jahari Sitepu (tengah). Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Riau, M. Jahari Sitepu (tengah). Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Malaysia berinisial MN (56 tahun) yang tinggal di Pekanbaru ditangkap lantaran memiliki KTP, KK (Kartu Keluarga), bahkan Akta Kelahiran. Dia justru tidak bisa menunjukkan paspornya.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan itu dilakukan di rumahnya sekitar pukul 10.20 WIB, Rabu (29/3)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Riau, M. Jahari Sitepu, Jumat (31/3).
Rumah itu terletak di perumahan Grand Ubud, Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
KTP MN terbit pada Desember 2022, sedangkan KK pada tahun 2023. MN tercantum sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Mengetahui MN merupakan warga Malaysia, kami telah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Malaysia, dipastikan MN merupakan warga Selangor, Malaysia," ujar Jahari.

MN Punya Bisnis Tambang

Barang bukti perkara, dokumen kewarganegaraan MN. Dok: Ist.
Terkuak pula bahwa MN telah memiliki bisnis pertambangan. Berkas-berkas terkait bisnis itu telah dikeluarkan notaris.
"Saat dikunjungi di tempat tinggalnya, di situ kami menemukan bahwa mereka membuka bisnis pertambangan batu bara. Ia mendirikan perusahaan sendiri," ujar Jahari.
ADVERTISEMENT
Terhadap pelanggaran tersebut, MN dikenakan pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdapat 2 WN Malaysia Lain yang Ditangkap

Di rumah MN, terdapat dua warga Malaysia lain yang turut ditangkap, yakni berinisial M dan HB. Namun Jahari belum menjelaskan apa perkara mereka itu.
"Keduanya tengah dalam proses pendalaman," kata Jahari.
Sejauh ini yang diketahui adalah bahwa M dan HB memiliki paspor dan surat izin tinggal.