Warga Membeludak, Kelurahan Kapuk di Jakbar Akan Mekar Jadi Tiga Wilayah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengunjungi Kantor Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengunjungi Kantor Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga kelurahan.

Keputusan ini diambil sebab Kelurahan Kapuk dinilai terlalu padat dengan jumlah penduduk mencapai 174 ribu jiwa.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan pemekaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September lalu. Melalui keputusan ini, Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga wilayah, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.

“Begitu tahu penduduknya 174 ribu, langsung dalam rapat saya mendalami dan memutuskan, memang sudah waktunya untuk dimekarkan,” ujar Pramono dalam sambutannya di Kantor Lurah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9).

Suasana Kampung Apung di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Pramono menegaskan, jumlah penduduk Kelurahan Kapuk saat ini bahkan lebih besar dibanding 15 kecamatan di Jakarta.

“Bahkan jumlah ini, 174 ribu, lebih banyak daripada 15 kecamatan yang ada di Jakarta. Di Jakarta ini ada 44 kecamatan, ada 15 kecamatan yang jumlah penduduknya kalah dengan Kelurahan Kapuk,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh penyesuaian dokumen kependudukan akan difasilitasi pemerintah melalui pos pelayanan satu atap.

“Masyarakat tidak perlu khawatir sebab seluruh penyesuaian dokumen akan difasilitasi sepenuhnya melalui pos pelayanan satu atap,” katanya.

Potret rumah salah satu warga yang terlihat beberapa bagian yang dulunya tergenang air kini mengering akibat penyusutan debit air di Kampung Apung, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ia menegaskan, dokumen lama tetap berlaku hingga habis masa berlakunya, sementara penyesuaian dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaruan.

“Seluruh proses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apa pun,” tambahnya.

Meski Keputusan Gubernur sudah diterbitkan, dua kelurahan baru yakni Kapuk Selatan dan Kapuk Timur, baru akan resmi beroperasi setelah mendapat kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sehingga dengan demikian, kedua kelurahan baru akan resmi beroperasi setelah terbit kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Pramono.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, usai menjalani fit and proper test calon Wali Kota Jakarta Barat di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menuturkan, pemekaran ini sudah menjadi aspirasi masyarakat Kapuk sejak tahun 1990. Dengan pemekaran, ia berharap pelayanan publik lebih dekat, cepat, dan merata.

“Pemekaran ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Uus.

Kapuk saat ini memiliki luas 572,62 hektare, terbagi dalam 221 RT dan 16 RW, dengan jumlah penduduk 174.349 jiwa dan kepadatan mencapai 34.014 jiwa/km².

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (depan, kanan) berbincang dengan warga saat mengunjungi Kampung Apung, Kapuk Teko, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Adapun rincian pemekaran wilayah adalah sebagai berikut:

  • Kapuk Timur: luas 197,28 hektare, terdiri dari 6 RW dan 68 RT, dengan jumlah 12.164 KK dan 36.203 jiwa. Rencananya kantor kelurahan menggunakan eks Kantor KPKP Jakarta Barat di Jalan Peternakan Raya.

  • Kapuk Selatan: luas 223,09 hektare, terdiri dari 8 RW dan 101 RT, dengan jumlah 24.102 KK dan 75.998 jiwa. Kantor kelurahan direncanakan menggunakan lahan Taman Melati 2 milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.

  • Kapuk: luas 142,11 hektare, terdiri dari 3 RW dan 52 RT, dengan jumlah 119.064 KK dan 59.176 jiwa. Kantor kelurahan tetap berada di Jalan Kapuk Raya Nomor 1.

Kelurahan Kapuk juga tentu membutuhkan tambahan fasilitas dasar di wilayah hasil pemekaran, seperti puskesmas, pos pemadam kebakaran, dan penambahan sumber daya manusia untuk kelurahan baru.

“Selanjutnya, untuk diharapkan pemerataan pembangunan, pelayanan administrasi dengan pemecahan kelurahan ini bisa sesuai dengan apa yang diharapkan warga masyarakat di Kelurahan Kapuk,” kata Uus.