Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan menyampaikan aturan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi melarang mudik demi mencegah virus corona. Salah satu yang diatur, yakni sanksi bagi yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita, mengatakan, penerapan sanksi dibagi menjadi 2 tahap, yakni persuasif dan denda.
Larangan mudik berlaku mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu tidak boleh lagi ada yang mudik. Ataupun, warga yang keluar dan masuk ke Jabodetabek, zona merah, dan daerah PSBB.
"Terkait pemberian sanksi pada tahap awal penerapannya pemerintah akan kedepankan cara-cara persuasif di mana tahap pertama tanggal 24 April-7 Mei yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tutur Adita saat konferensi pers di BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
Kemudian, mulai 7 Mei hingga sampai kondisi wabah virus corona selesai, penegakan hukum baru dilakukan. Bahkan, pelanggar bisa didenda Rp 100 juta atau dipenjara 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan tahap kedua 7 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal juga dikenakan sanksi sesuai UU berlaku termasuk denda," tutur Adita.
Dalam penanganan virus corona, pemerintah merujuk pada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu, sanksi diatur dalam pasal 93. Berikut bunyinya:
'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.
"Kemenhub dan pihak terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk teknis implementasi kebijakan, termasuk kepolisian, pemda, otoritas bandara, pelabuhan, dan operator KA," ucap dia.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.