Warga Parung yang Tak Pakai Masker Dimasukkan ke Ambulans Berisi Keranda Mayat

4 September 2020 15:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda di Bogor yang tak pakai masker dihukum masuk ke dalam mobil dengan keranda jenazah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda di Bogor yang tak pakai masker dihukum masuk ke dalam mobil dengan keranda jenazah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fenomena itu berlangsung hingga Jumat (4/9)
ADVERTISEMENT
"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa, Jumat (4/9).
Yudi menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.
Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona, COVID-19.
“Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu,” terangnya.
Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni push.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.
Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT