Warga Rusia dan Moldova yang Mengaku Punya Vila Pemberian Tuhan Diusir dari Bali

21 Desember 2022 10:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Lima warga Moldova yang menerobos vila dan mengklaimnya sebagai "pemberian tuhan", dideportasi.
ADVERTISEMENT
Para warga Moldova itu berinisial DD (35 tahun), EE (32), EC (35), AE (5) dan DM (9).
Mereka, yang berulah bersama seorang warga Rusia berinisial AD (23), diusir dari Indonesia setelah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak April 2022.
Pemulangan lima warga Moldova dengan maskapai Turkish Airlines dilakukan pada Selasa (20/12), yang Rusia dilakukan pada September 2022.
"Tiket pemulangan ditanggung oleh keluarga mereka dari negara asal," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (21/12).
Babay mengatakan mereka diusir karena melanggar Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur perbuatan membahayakan keamanan.
Mereka juga kini ditangkal masuk Indonesia selama enam bulan.
ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Vila itu terletak di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Pada Sabtu pagi (26/4), pemilik vila kaget melihat pintu rusak dan ada enam warga asing di dalam vila.
Selain berdalih bahwa vila itu adalah "pemberian tuhan", enam orang asing itu juga menolak saat dimintai kartu identitas dan izin tinggal.
Akhirnya, mereka diangkut paksa.