Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Warga Sawangan soal Perumahan Disegel Pemkot karena Tak Ada IMB: Sedang Diurus
24 April 2025 13:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Perumahan Al-Fatih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, disegel Pemerintah Kota Depok karena belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
Perumahan itu sudah membangun 60 unit dan sudah dihuni. Sisanya masih dilakukan pembangunan 40 unit.
kumparan mendatangi perumahan tersebut, Kamis (24/4). Warga yang sudah membeli rumah di Perumahan Al-Fatih mengaku tak khawatir meski perumahan mereka disegel.
Bu'De Petrus, salah satu penghuni perumahan yang telah tinggal di sana selama delapan bulan mengatakan setelah dilakukan penyegelan pada Rabu (24/4) para penghuninya langsung dikumpulkan oleh pengembang untuk diberikan penjelasan.
“Katanya tinggal tunggu saja, memang sudah diurus dari sebelumnya, cuma miskomunikasi dari bawah,” ujarnya.
Menurutnya, tanah yang ditempati aman, sertifikatnya legal, hanya saja IMB-nya masih dalam pengurusan.
“Iya, yang dipasang papan itu penyegelan IMB-nya saja. Kata Pak Lukman (pengembang), tanah dan bangunannya aman, cuma izinnya saja yang masih diurus,” kata Bu'De Petrus.
Dia bercerita membeli rumah di kompleks itu bersama dengan anaknya senilai Rp 400 juta dengan sistem cicilan tiga tahap, dan sudah melalui proses serah terima kunci. Ia mengaku tidak diberi tahu sejak awal soal permasalahan IMB.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari kelurahan sudah fixed semua. Kadang memang proses izin itu di tengah-tengah baru naik,” ujarnya.
Sementara itu, Eva, warga lain yang merupakan pensiunan, juga tidak terlalu khawatir akibat peristiwa itu. Penjelasan pengembang menurutnya telah cukup untuk menenangkan mereka.
Menurut Eva, masalah ini hanya soal IMB saja. Untuk sertifikat tanahnya tak bermasalah.
“Tanahnya aman, sertifikatnya masing-masing sudah ada. Cuma IMB doang yang belum. Itu juga sedang diurus sampai ke dewan,” ucap sosok single parent yang tinggal bersama anaknya di sana. Mereka sudah di perumahan itu selama 1 tahun, datang dari Menteng Atas Jakarta.
Saat membeli rumah seharga Rp 270 juta, semua surat-surat sudah urusan pengembang dan dia tinggal terima beres saja. Sehingga soal IMB masih dalam proses dan tidak langsung jadi saat itu juga.
ADVERTISEMENT
"Enggak soalnya begini, kalau kita pas datang itu kan, sekian kita cash keras, sekian itu udah semua. Sama IMB sama sertifikat. Kalau tahunya kita kan bersih. Pokoknya bersih. Itu doang tahunya," tambah Eva.
Saat penyegelan berlangsung, Eva juga sempat bertanya ke petugas yang menyegel apakah rumah dia aman.
"Di sini kita aman, kemarin nanya langsung ke yang segel, katanya kalau tanah aman Bu, ya kita kan deg-degan juga sebagai warga. Cuma izin membangunnya, sedangkan katanya (pengembang) sudah diurus dari Juli," kata Eva.
kumparan pun telah mencoba mendatangi langsung kantor pemasaran yang ada di lokasi, namun pihak pengelola tidak ada di tempat. Hanya ada dua orang di sana yang mengaku sebagai petugas kebersihan dan tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut. Nomor pihak perumahan yang dihubungi juga belum bisa memberikan keterangan.
Kata Pemkot Depok
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan pihak pengembang sejak Juli 2024 sudah dipanggil untuk mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
Namun pihak pengembang tidak membuktikan adanya IMB bangunan perumahan. Sehingga DPMPTSP melimpah ke Satpol PP Kota Depok.
"Klarifikasi SP 1, SP 2, SP 3 hingga ke pelimpahan, lima tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda, Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas. Jadi kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP," tuturnya.
Terkait lahan perumahan dibangun kawasan situ pihaknya masih mempelajari.
Namun pihaknya memberikan peringatan berupa plang segel untuk pengembangan mengurus IMB.
"Artinya segel itu warning. Pihak pengembang bisa mengusulkan dan mengurus IMB," kata Suryana.
Sebelumnya diberitakan, perumahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok ini, disegel Pemerintah Kota Depok karena belum mengantongi IMB.
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada juga Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.