Warga Sekitar Bandara Adisutjipto Dilarang Main Layangan, Bisa Dipenjara 3 Tahun

24 Oktober 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, mengimbau kepada masyarakat di sekitar bandara tidak menerbangkan layang-layang. Musababnya, dapat membahayakan penerbangan dari dan menuju Adisutjipto.
ADVERTISEMENT
Pandu mengatakan, selain banyak pesawat komersial, di Bandara Adisutjipto juga terdapat pesawat latih. Dia mengaku sudah patroli dan berkoordinasi dengan kepala desa permukiman sekitar Bandara untuk tidak menerbangkan layang-layang.
"Sudah keliling patroli memberi tahu ke aparat desa setempat untuk ikut mengawasi kalau ada anak-anak yang menerbangkan (layang-layang) karena berbahaya," ujar Pandu, Sabtu (24/10).
"Nanti kalau ketahuan memang istilahnya seperti kemarin, balon udara ada sanksi sesuai undang-undang," katanya.
Larangan bermain layang-layang di dekat bandara diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pasti (ada sanksi) karena sudah ada imbauan juga termasuk balon udara dan layang-layang. Di sepanjang jalur penerbangan dilarang ada obstacle. Obstacle-obstacle itu kan banyak ada balon ada lampu lighting menyilaukan. Seluruh yang membahayakan pesawat ada pidananya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 210: Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara
Pasal 421 ayat (2): Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).