Warga Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar, Keluarga Diminta Tebusan
·waktu baca 3 menit

Seorang warga Kota Semarang berinisial A (36 tahun) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. A kini tidak bisa pulang ke tanah air karena disandera oleh perusahaan tempatnya bekerja sebagai scammer.
Ing (63), orang tua A, mengatakan kasus ini bermula saat A melihat lowongan kerja di Selandia Baru dengan gaji puluhan juta di media sosial pada Mei 2023. Lowongan tersebut menyebut pekerjaan yang ditawarkan adalah sebagai admin.
"Awalnya ditawari sebagai admin, tapi tidak jelas admin apa. Dijanjikan gajinya Rp 12 juta sampai Rp 20 juta, tapi perusahaan tersebut diduga fiktif. Ngakunya orang Indonesia, tapi kita tidak tahu siapa orangnya," ujar Ing kepada wartawan, Rabu (27/6).
A kemudian diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 16 juta agar bisa mendapatkan pekerjaan tersebut. A setuju dan berangkat pada awal Juni 2024 menggunakan pesawat.
"Ternyata bukan ke negara yang dituju, tetapi dibawa ke Myanmar," ungkap Ing.
Di Myanmar, A ternyata diperkerjakan sebagai scammer atau penipu. Ia juga mendapat siksaan bila tidak memenuhi target dan dilarang berkomunikasi dengan dunia luar.
"Korban di sana langsung disuruh melakukan pekerjaan jadi scammer, di depan laptop dari berbagai target. Kalau tidak mencapai target, akan dihukum dan disiksa. Targetnya berbeda-beda, ada uang, ada orang juga," jelas Ing.
Bahkan A juga mengalami gangguan pada matanya akibat siksaan yang diterimanya. Untuk itu, Ing meminta Presiden Jokowi memperhatikan kasus ini dan memulangkan sang anak.
"Akibat penyiksaan itu, mata kanan anak saya mengalami gangguan. Saya minta tolong kepada pemerintah, khususnya Presiden, untuk membantu memulangkannya," pinta Ing.
Selain itu, pihak keluarga A juga diharuskan membayar Rp 150 juta bila ingin anak mereka pulang. Jika tidak, maka A akan dijual ke perusahaan lain.
"Dari perusahaan bilang, kalau kamu pulang, harus menebus sebesar Rp 150 juta lebih. Dari korban sendiri tidak bisa membayar, dan akhirnya dijual ke perusahaan lain," imbuh Ing.
Kuasa hukum korban dari LBH Semarang, Tuti Wijaya, menyebut A bukanlah satu-satunya korban dalam kasus ini. Diduga masih ada korban lain yang juga dipekerjakan bersama A di Myanmar.
"Korban A juga sempat dijual ke perusahaan lain di kawasan kamp tersebut karena tidak memenuhi target. Di kamp itu, korban A bersama tujuh korban lainnya berkumpul. Kelompok korban inilah yang kami dampingi," ungkap Tuti.
Tuti menduga para korban tinggal di kamp-kamp yang dijaga oleh pasukan bersenjata karena berada di zona konflik. Hal itu ia ketahui dari bukti foto atau video yang dihimpun Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.
"Kami akan melaporkan ke Polda Jateng dalam waktu dekat ini. Kami bersama orang tua korban sudah mengirim surat permohonan bantuan ke Presiden Joko Widodo. Kami juga sudah melaporkan ke berbagai instansi, baik ke Mabes Polri maupun ke Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan lembaga lainnya. Namun, sampai sekarang belum ada respons," kata Tuti.
