Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Warga Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Pengelolaan PSU ke PTUN Bandung
5 Juli 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Warga Sentul City mengajukan gugatan kepada PTUN Bandung terkait permasalahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ada di Kawasan Perumahan Sentul City . Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, tertanggal 27 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs pengadilan, ada 14 warga yang menjadi Penggugat. Sementara pihak Tergugat ialah Kepala Daerah Kabupaten Bogor atau dengan kata lain Bupati Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin, merupakan tersangka KPK dan sedang ditahan. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, yang kini turut menjadi pelaksana tugas.
Berikut petitum gugatan yang disampaikan pihak kuasa hukum kepada pihak PTUN Bandung:
Dalam Penundaan:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk meminta, mengawasi, dan memeriksa kelayakan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor tempat tinggal Para Penggugat untuk kemudian dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, paling lama 1 (satu) minggu sejak putusan penundaan.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
ADVERTISEMENT
2. Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Tergugat berupa:
Tindakan Pemerintahan yakni Tindakan Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Bogor yang tidak meminta secara aktif, mengawasi, dan memeriksa kelayakan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor tempat tinggal Para Penggugat, untuk kemudian dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor;
Adalah Tindakan Pemerintah yang telah melanggar hukum, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
Perwakilan kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, mengatakan gugatan tersebut terkait pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).
ADVERTISEMENT
"Gugatan warga Perumahan Sentul City ini merupakan gugatan kesekian kalinya kepada Pemkab Bogor untuk menuntut haknya sebagai warga," ujar Alghiffari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).
Gugatan ini masih terkait dengan beberapa gugatan warga Sentul City. Salah satunya gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT. Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga air kemudian dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan.
Namun, setelah berhasil menang melawan PT. Sentul City, warga yang mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan Perumdam, harus menelan pil pahit. Warga diberikan perjanjian berlangganan tetapi dengan sejumlah syarat.
Perumdam berdalih warga harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT. Sentul City, baru bisa berlangganan. Hal tersebut dinilai warga tak ada kaitannya antara urusan keperdataan warga dan PT. Sentul City dengan Perumdam sebagai penyedia air yang merupakan hak asasi.
ADVERTISEMENT
Warga kemudian menggugat Perumdam. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga.
"Setelah sebelumnya berhasil menuntut hak atas airnya, kali ini warga mengajukan gugatan karena sikap diam atau tidak pro aktifnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," sambung Alghiffari.
Padahal, kata dia, dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU Perumahan dan Permukiman disebutkan bahwa penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan. Namun hal itu urung diterima oleh warga.
ADVERTISEMENT
"Faktanya hingga saat gugatan diajukan PSU di kawasan tersebut masih dikuasai bahkan dicatat sebagai milik pengembang yakni PT Sentul City Tbk. Padahal pembangunan Kawasan Perumahan Sentul City tersebut telah berlangsung sejak tahun 1994," ucap Alghiffari.
Selain warga tidak menikmati fungsi PSU dengan layak, Alghiffari menyebut PSU yang dijanjikan pengembang ke warga pun tak kunjung dibangun. Parahnya, warga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk.
"Padahal terdapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Di samping itu, Alghiffari menilai tidak dimintanya penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City oleh Pemkab Bogor dari pengembang juga sarat akan tindakan koruptif yang berdampak pada kerugian negara dan/atau pendapatan daerah Kabupaten Bogor. Bahkan, menurutnya, KPK telah mengingatkan Bupati Bogor terkait potensi korupsi karena tidak diserahkannya PSU yang harusnya dikelola negara.
Lebih jauh, Alghiffari menuturkan penyerahan PSU ini juga berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat desa di sekitar Kawasan Sentul City. Misalnya warga Desa Bojong Koneng yang kini tidak mendapatkan fasilitas transportasi umum karena Pemkab Bogor harus izin kepada PT Sentul City apabila hendak membuka jalur transportasi yang melintas di Kawasan Sentul City.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya tidak diperlukan jika jaringan jalan di Kawasan Sentul City telah diserahkan dan dikelola oleh Pemkab Bogor. Akibatnya warga desa kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan," kata Alghiffari.
Karenanya, Alghiffari berharap gugatan tersebut bisa menjadi sarana pengingat bagi Sentul City dan pihak terkait untuk tidak mengabaikan hak warga.
"Selain berharap gugatan dikabulkan dan PSU segera dikelola oleh Pemkab Bogor, warga Sentul City juga berharap gugatan ini menjadi pengingat kepada pemerintah dan badan publik agar tertib administrasi, tidak mengabaikan hak warga, patuh terhadap peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Pihak Sentul City belum memberikan keterangan terkait dengan gugatan tersebut.