Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Warga Sipil Hanya Boleh Memiliki Senpi Jenis Revolver Kaliber 22-32
30 November 2017 19:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan jika masyarakat sipil hanya diperbolehkan memilki senjata api berjenis pistol dan revolver. Hal ini tentu menjadi perbincangan pasca pengakuan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang miliki izin kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
"Senjata api, pistol. Pistol atau revolver, kaliber 22 atau 32," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Kebeyoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Alumni Akademi Polisi tahun 1984 itu menjelaskan, warga sipil yang ingin memilki senjata api harus memenuhi persyaratan dan ketentuan kepolisian. Yang terpenting memilki kemampuan dasar dalam menembak. Termasuk, usia harus di atas 25 tahun.
"Kalau untuk senjata bela diri itu pertama psikotes, kemudian ada SKCK, kemudian ada kesehatan, kemudian ada kemampuan dasar menembak. Kalau bela diri minimal harus di atas 25 tahun,” imbuh Setyo.
Kemudian, ia menjelaskan, kepemilikan senjata api juga harus memilki surat rekomendasi dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
“Karena itu dia harus profesi, harus ada keterangan dari perusahaan, misalnya dia direktur keuangan ya dari dirutnya. Kalau dia dari pengacara, ya dari asosiasi pengacaranya bahwa dia menyatakan atau kantor perusahannya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Namun jenderal bintang dua tersebut masih belum menjelaskan secara spesifik jumlah maksimal senjata api yang diizinkan untuk dimiliki masyarakat. "Saya lupa, ada (aturannya). Iya lah (dibatasi), untuk apa," pungkasnya.