Warga Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi PCR/Antigen Naik Transportasi Umum

7 Maret 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ayah dan anak naik pesawat. Foto: SmLyubov/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ayah dan anak naik pesawat. Foto: SmLyubov/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan penanganan pandemi COVID-19 makin membaik. Penyesuaian kebijakan pun dilakukan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya terkait aturan naik transportasi umum. Kini aturan wajib PCR dihapus bagi yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
Penumpang kereta api yang tengah melakukan tes antigen di stasiun Foto: Dok. Humas KAI
Luhut mengatakan, aturan jelas soal ini akan terbit segera.
"Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," tutur dia.
Sebelumnya naik transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil PCR negatif H-3 atau boleh pakai hasil antigen negatif H-1.
ADVERTISEMENT